ADAKAN TALK SHOW SHARIA COMPLIANCE, DR. MARTOYO: PRINSIP SYARIAH HARUS TUNDUK FATWA MUI
Media Center – Trend perbicancangan tentang Sharia Compliance, Kabinet Rakyajana Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HMPS HES) gelar Talkshow Muamalah dengan tema “Problematika Regulasi dan Implementasi Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mewujudkan Sharia Compliance Pada Lembaga Keuangan Syariah”. Acara tersebut diselenggarakan pada Sabtu 10/09 bertempat di gedung GKT lantai III UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember.
Dihadiri oleh tiga narasumber berkompeten di bidangnya, yakni Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. sebagai Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Afrik Yunari, M.H. sebagai dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, dan Ahmad Faiz dari Mahasiswa HES angkatan 2018.
Pada sambutan, M.Nur Fadli sebagai Ketua Umum HMPS HES menyampaikan bahwa secara disengaja memang acara ini tidak dirancang dalam bentuk seminar. Hal ini disebabkan, dari kepegurusan Kabinet Rakyajana ingin mewujudkan hal yang berbeda.
”Kami ingin bertransformasi, menyuguhkan hal baru,” ujarnya.
Dalam materinya, Afrik Yunari, M.H. mengatakan bahwa, Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi suatu lembaga yang dibentuk atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
“Mengenai DPS merupakan suatu lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” Ungkap Dosen Fakultas Syariah tersebut.
Disisi lain, ia juga menjelaskan bahwa DPS ini bertugas dalam mengawasi lembaga keuangan yang berbasis syariah.
Narasumber kedua oleh Ahmad Faiz menjelaskan terkait posisi DPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Faiz memaparkan bahwa, kedua lembaga tersebut sama-sama mengawasi keuangan, hanya saja OJK ini memiliki ruang pengawasan yang lebih luas dari pada DPS.
“OJK sebagai lembaga independen pengawas keuangan nasional dan syariah, kehadirannya ini malah mempersempit ruangan DPS, itu yang harus kita kritisi,” pungkasnya.
Kemudian , Faiz menegaskan bahwa ketika lembaga DPS dikategorikan sebagai lembaga yang bebas. Maka, hal itu tidak sesuai dengan ruang lingkup tupoksinya.
“Posisi DPS jika dinamakan lembaga independen, ini sangat tidak masuk akal.” tegasnya
Bagi Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. prinsip syariah harus tunduk terhadap Fatwa MUI. Hal tersebut mengacu pada pasal 26 ayat (2) UUPS 21 Tahun 2008 tentang Prinsip Syariah yang menyatakan bahwa prinsip syariah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
“Undang-Undang ingin prinsip syariah harus tunduk terhadap Fatwa MUI. Maka, DPS ini ditunjuk untuk memastikan kesesuaian syariahnya,” Tutur Wadek III Fakultas Syariah yang juga anggota bidang Hukum dan HAM MUI Kab. Jember.
Di sisi lain, Dr. Martoyo secara tegas mengatakan bahwa orang-orang yang menjadi Dewan Pengawas Syariah mayoritas diambil dari alumni yang basicnya bukan syariah. Dengan demikian, hal itu sulit untuk diimplementasikan jika latar belakang pengawas tersebut non syariah.
“Universitas Indonesia (UI) merilis bahwa 90% yang melaksanakan kegiatan lembaga syariah rata-rata alumni perguruan tinggi umum,” pungkasnya.
Turut hadir beberapa elemen mahasiswa serta puluhan peserta yang antusias dalam mengikuti acara tersebut.
Reporter : Moh Ramdhan Harisuddin
Editor : Nury Khoiril Jamil