BABAK BARU PRAKTIK MBKM DI LINGKUNGAN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM PTKIN SE-INDONESIA
Oleh: M. Noor Harisudin
Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Salah satu point penting hasil pertemuan Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia adalah dilaksanakannya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam bentuk pertukaran pelajar mulai Tahun Akademik 2022/2023 tahun ini. Pertemuan yang menghadirkan Gubernur, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Walikota Kendari, Rektor IAIN Kendari dan Para Dekan FSH PTKIN se-Indonesia berjalan sangat dinamis. Pertemuan yang diinisiasi oleh Fakultas Syariah IAIN Kendari ini diselenggarakan 5-7 Juli 2022, berakhir tiga hari menjelang Hari Raya Idul Adha 1433 H di Hotel Claro Kendari Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, PTKIN termasuk Fakultas Syariah dan Hukum ‘maju mundur’; apakah mau melaksanakan MBKM atau tidak, sementara insfrastruktur MBKM masih belum siap. Demikian ini maklum, karena pelaksanaan MBKM di PTKIN belum di-support oleh anggaran pemerintah. Ini berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Umum di lingkungan Kemendikbud yang dalam pelaksanaan MBKM dianggarkan oleh pemerintah. Pelaksanaan MBKM di lingkungan Kemendikbud sudah berjalan hampir dua tahun yang silam. Meski ada tambal sulam, secara umum, pelaksanaan MBKM di lingungan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Umum juga berjalan lancar.
Namun demikian, dengan segala keterbatasannya, FSH tetap akan melaksanakan MBKM yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, meski FSH baru memilih satu di antara delapan program MBKM, yaitu pertukaran pelajar. Sejatinya ada delapan bentuk MBKM sebagaimana berikut: pertukaran pelajar, magang (praktik kerja), penelitian (riset), proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen dan membangun desa atau Kuliah kerja nyata Tematik. Hanya saja, diantara delapan ini, FSH baru memilih pertukaran pelajar saja yang dilakukan secara masif di lingkuangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sama dengan Fakultas Sainstek, FSH juga menggunakan Permata sebagai 'lalu lintas digital' yang mengatur proses MBKM di lingkungan PTKIN tersebut. Meski terus ada penyempurnaan terhadap Permata, namun Permata dapat diandalkan untuk menjadi tools pelaksnaaan MBKM. Pengelola sendiri merasa Permata akan terus disempurnakan untuk membantu lancarnya kegiatan MBKM di lingkungan PTKIN.
Ada banyak kendala yang muncul, sebagaimana diskusi pelaksanaan MBKM ini. Misalnya soal ketersediaan anggaran untuk membiayai MBKM ini; bagaimana honor dosennya. Para peserta sepakat, jika dibebankan pada PTKIN dimaksud dengan tidak menambah jam kuliah dosen. Peserta MBKM tinggal dimasukkan dalam kelas dosen dimaksud tanpa menambah kelas baru. Dengan cara demikian, pembiayaan bisa diminimalisir atau bahkan nihil.
Kesulitan lain adalah pelaksanaan MBKM offline bagi mahasiswa karena asumsinya mahasiswa harus berangkat ke PT dimaksud. Misalnya kalau di memilih UIN KHAS Jember, dia harus kost di Jember minimal satu semester. Biaya-biaya lain juga mengikuti: transportasi ke PT MBKM dan balik ke PT asal, makan, dan sebagainya. Demikian ini juga dapat disiasati dengan memaksimalkan mahasiswa yang asalnya dari PT MBKM. Misalnya asal mahasiswa Jakarta, maka ia mengambil MBKM di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tidak hanya offline, pelaksanaan MBKM juga disepakati bisa diselenggarakan secara online. Hanya ada pelaksanaannya diserahkan ke kebijakan Perguruan Tinggi masing-masing. Dan tentu saja, dalam pilihan mata kuliah, sudah diberi tanda mana mata kuliah yang online dan mana yang offline.
Kendala lain adalah soal Mata Kuliah yang berbeda nama dan kodenya. Dalam Forum Dekan, peserta sepakat bahwa MBKM dilaksanakan pada mata kuliah yang Capain Pembelajarannya yang sama tanpa melihat nama mata kuliahnya. Asal CPL sama, maka MBKM bisa dilakukan bersama, meski secara konvensional perlu dilaporkan mata kuliah yang di-MBKM-kan tersebut.
Demikian juga, penyelarasan nilai mata kuliah MBKM yang bisa tercatatkan atau diakui di PD Dikti. PD Dikti, Permata dan Siakad/Sister/Ais atau nama lain yang digunakan dimasing-masing Perguruan Tinggi, dapat tetap digunakan secara maksimal, baik secara manual atau otomatis. Hanya saja, secara teknis, Program MBKM ini perlu ditindaklanjuti ke operator masing-masing Fakultas sehingga MBKM dapat dilakukan dengan efektif dan efisien sesuai harapan bersama.
Walhasil, praktik MBKM di Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip gembira dan tetap memudahkan dengan memilih resiko paling minimal.
Wallahu’alam.*