BAHAS SUPREMASI HUKUM HINGGA KESEIMBANGAN PERWUJUDAN HAM, BEGINI SELENGKAPNYA ICLIL HARI KE-2
Media Center- Hari kedua International Conference of Law and Islamic Law (ICLIL) pada Kamis (20/10) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS Jember) bersama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN MY) Batusangkar Indonesia mengupas secara mendalam pandangan HAM dalam Islam dan Hukum.
Webinar secara daring yang dimoderatori oleh Moh. Arif Mashun Sofwan, Lc.M.A. tersebut mengangkat tema utama, Islam, Law, and Human Rights in Global Context: Challenges and Opportunities.
Hadir sebagai pemateri ialah Dr. Abdul Kholiq Syafaat, Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Dr. H. Zainuddin M.A, Dosen Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Pada materi yang dipaparkan, Dr. Zainuddin menyatakan hukum sebagai panglima dalam supremasi hukum.
“Akan tetapi, terkadang komitmen hukum juga bisa lemah kepada orang-orang yang terpandang," ucap akademisi sekaligus Editor in Chief Jurnal Ilmiah Syariah (JURIS). JURIS sejak tahun ini menjadi jurnal yang sudah terindeks scopus.
Lebih lanjut, Dr. Zainuddin mengungkapkan 3 pilar dalam perwujudan supremasi hukum yang merupakan solusi dari persoalan Islam, Hukum, dan HAM di dunia global.
"Terdapat 3 pilar, yakni hukum, akhlaq (etik), dan iman yang dapat saling berintegrasi untuk mewujudkan supremasi," imbuh Dekan Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar tersebut.
Perkembangan kajian etik dalam pengambilan hukum yang didasarkan pada kesadaran spiritual dibuktikan dengan negara maju yang mendahulukan persoalan etik daripada hukum.
"Dalam Supremasi hukum kebenaran dan keadilan dapat meningkatkan kedamaian. Karena mayoritas penduduk dunia adalah orang-orang yang beriman (beragama), perdamaian adalah implementasi hukum tertinggi," ujar Dr. Zainuddin di hadapan peserta webinar internasional.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Syafaat sebagai pemateri menjelaskan HAM dalam sudut pandang Islam.
"HAM adalah hak-hak penting yang melekat pada manusia sebagai Amanah dan karunia tuhan yang harus dijaga, dihormati dan, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, serta negara," jelas Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.
Terhadap kewajiban dalam menghormati HAM, Islam menurut Dr. Syafaat mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
"Hak untuk menghormati dan melindungi HAM adalah untuk menjaga keutuhan eksistensi manusia seutuhnya dan adanya keseimbangan, yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan umum," tambah doktor lulusan Fakultas Syariah Universitas Baghdad, Iraq tersebut.
Penegasan terhadap HAM dalam Islam dinyatakan oleh Dr. Syafaat sebagai harapan terhadap pemenuhan hak yang dimiliki.
“Islam juga menegaskan bahwa HAM memberikan struktur perlindungan dan keamanan, serta harapan dan antisipasi atas semua hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia," pungkas Dr. Syafaat yang hingga kini aktif sebagai penulis ilmiah.
Webinar tersebut terselenggara dengan meriah melalui diskusi bersama peserta dari berbagai negara.
Reporter: Lutvi Hendrawan
Editor: Arvina Hafidzah