BANGUN KEPEDULIAN MAHASISWA SOAL HUKUM: HMPS HES GELAR SEKOLAH PARALEGAL
Media Center- Sekolah Paralegal adalah kegiatan pelatihan pengetahuan dasar tentang upaya dan landasan adanya bantuan hukum. Dalam hal ini dapat dijadikan bekal mahasiswa untuk bisa membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Bertepatan dengan hari lahir, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HMPS HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember menggelar sekolah paralegal yang bertempat di Gedung C VIP Fakultas Syariah pada Sabtu-Minggu (18-19/09).
Acara yang bertemakan “Optimisasi Pe ran Mahasiswa Hukum Sebagai Legal Assistance Dalam Mewujudkan Access To Justice” menghadirkan lima narasumber yang ahli di bidang hukum. Diantaranya Ahmad Fadholi Rohman, S.H., M.H, Ali Syaifudin Zuhri, MM, Siti Nurholilah, S.H., M.H, Abdul Hamid, M.H, dan Fakih Imam Kurnain, S.H.I.
Adapun tujuan diadakannya acara tersebut ialah guna untuk membangun rasa peduli mahasiswa dan mampu menjawab mengenai permasalahan yang menyangkut isu hukum di masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan hukum.
“Mengingat mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, saya berharap mahasiswa mampu melebur bersama masyarakat, terutama mereka yang kurang mengetahui ilmu hukum,” tutur Binti Novita Sari sebagai Wakil Ketua Umum HMPS HES.
Ahmad Fadholi Rohman, S.H., M.H. membuka materi tentang peran mahasiswa dalam bantuan hukum. Hal ini berkaitan dengan tri fungsi mahasiswa sebagai agent of change (generasi perubahan), social control (generasi pengontrol), dan moral porce (generasi moral).
“Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan optimalisasi fungsi mahasiswa sebagai agen of change-social control dalam advokasi non letigasi dan peluang profesi advokat bagi sarjana Syariah untuk mengabdi kepada masyarakat,” ujar Ahmad Fadholi Rohman
Pada kesempatan itu, Ali Syaifudin Zuhri, MM. sebagai pemateri kedua menjelaskan mengenai pengantar bantuan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif.
“Arah kebijaksanaan dari bantuan hukum adalah bagi seluruh lapisan masyarakat baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan”, tutur Ali Syaifudin Zuhri
Disisi lain, Siti Nurholilah, S.H., M.H. sebagai pemateri ketiga menyampaikan materi mengenai alternatif penyelesaian sengketa. Sengketa merupakan situasi dimana pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain menyampaikan ketidakpuasan kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua tidak menanggapi dan memuaskan pihak pertama, serta menunjukkan perbedaan pendapat.
“Alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 1 angka 10 UU No. 30 tahun 1999 ialah penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian para ahli,” terang Siti Nurholilah.
Sebagai pemateri keempat Abdul Hamid, M.H menyampaikan materi mengenai analisa sosial. “Analisa sosial merupakan usaha untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai situasi maupun realita sosial secara objektif dan kritis dengan menelaah kaitan-kaitan historis, struktural, kultural, dan konsekuensi masalah”, jelas Abdul Hamid.
Sebagai pemungkas, Fakih Imam Kurnain, S.H.I. menjelaskan tentang legal opinion yang merupakan pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif-praktikal terhadap isu dan peristiwa hukum tertentu.
“Legal opinion ini umumnya dikemukakan oleh praktisi atau akademisi hukum (para dosen besar hukum) baik secara individu maupun sebagai representasi dari lembaga tertentu,” jelas Fakih Imam.
Acara yang diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari mahasiswa HES Angkatan 2019 dan 2020 serta tiga delegasi dari setiap kelas berjalan dengan khidmat dan penuh antusias.
Reporter: Wartik Murtisari & Endang Agoestian
Editor: Siti Junita