BERIKAN TIPS MENJADI ADVOKAT UNTUK MAHASISWA, FAKULTAS SYARIAH ADAKAN WORKSHOP PROFESI ADVOKAT
Media Center- Dalam rangka mengembangkan mutu bagi mahasiswa serta mengedukasikan kepada mahasiswa terkait pekerjaan setelah kuliah nanti. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menggelar workshop Profesi Advokat dan Paralegal. Acara tersebut diselenggarakan pada Jum'at - Sabtu (9-10/12/2022) bertempat di Lantai II Gedung Kuliah Terpadu (GKT) UIN KHAS Jember.
Acara tersebut dihadiri oleh Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M. sebagai Wakil Rektor III, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. sebagai Dekan Fakultas Syariah, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. sebagai Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Hesti Sidyo Palupi, S.E., M.M. Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Busriyanti, M.Ag. Kepala Jurusan Hukum Islam, Zainal Abidin, S.HI., M.H. sebagai Ketua Keluarga Alumni Fakultas Syariah (KAFSYA), Siti Nur Holilah, M.H. sebagai salah satu anggota KAFSYA dan Siti Nur Shoimah, S.H., M.H. sebagai Sekretaris International Office Fakultas Syariah.
Dalam Sambutannya, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. mengungkapkan bahwa Fakultas Syariah menyediakan kegiatan yang dapat menyongsong kehidupan pasca sarjana.
“Fakultas Syariah menyediakan kegiatan yang menjawab apa yang bisa dilakukan mahasiswa nanti setelah menjadi sarjana. Kalau ada yang bertanya mahasiswa Syariah bisa apa?. Jawabannya workshop advokat dan notaris hari ini” ungkap Prof. Haris yang juga Guru Besar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Lebih lanjut, Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M. mengapresiasi Fakultas Syariah sekaligus memberikan berbagai prinsip menjadi seorang mahasiswa yakni integritas, profesionalitas, kreatifitas, tanggung jawab, dan keteladanan.
“Prinsip-prinsip tersebut yakni, integritas yaitu memicu dan memacu, profesionalitas yaitu mendapat profesi sesuai bidangnya, kreatifitas yaitu kreatifitas dalam keahlian, tanggung jawab, dan keteladanan.” Ujar Wakil Rektor 3 itu.
Dalam materinya, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. menjelaskan terkait berbagai tantangan dalam menjadi advokat, baik dalam aspek internal (pribadi) maupun eksternal (tata nama).
“Tantangan dalam menjadi advokat itu ada 2 macam, yaitu internal yang berasal dari diri sendiri karena kurangnya percaya diri dan kurangnya keberanian. Dan juga eksternal yaitu nomenklatur yang mana sebelum adanya UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, mahasiswa perlu meraih gelar S.H. sebelum menjadi advokat,” jelas Wakil Dekan III yang alumni S3 Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Martoyo juga memberi nasihat kepada para mahasiswa dalam pengintropeksian diri dan usaha keras demi menggapai impiannya khususnya untuk menjadi advokat.
“Bagi diri sendiri untuk berkomitmen memperkuat hukum formil dan materil, serta banyak membaca buku,” tambah Martoyo.
Siti Nur Holilah, M.H. menerangkan dalam materinya mengenai seputar profesi advokat sesuai UU No. 3 Tahun 2003 tentang advokat.
“Advokat ialah sebuah profesi jasa hukum kepada seorang klien, hubungannya dengan klien adalah kontrak dengan adanya surat kuasa. Seorang adokat harus mengetahui masalah klien terkait siapa yang akan digugat, mengapa ingin menggugat, dan apa yang akan digugat,” pungkas Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.
Zainal Abidin, S.HI., M.H. menjelaskan bahwa dalam menjadi seorang advokat harus menjalaninya dengan sukarela. Artinya tidak ada pengaruh paksaan dalam dirinya maupun orang lain.
“Kiat dalam menjadi seorang pengacara antara lain, haruslah senang maksudnya dilakukan dengan senang hati tanpa ada paksaan, menguasai ilmu hukum, kreatif, ulet, dan tahan uji, memiliki kemampuan retorika, memiliki keberanian dan berani mengambil tantangan, dan mudah menahan emosi atau tahan amarah,” ujar Zainal Abidin yang juga Ketua KAFSYA tersebut.
Acara berlangsung meriah dan antusias yang tinggi dari puluhan mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Keluarga (HK), dan Hukum Pidana Islam (HPI).
Reporter : Agift Akmal Maulana dan Ekik Filang Pradana
Editor : Moh Ramdhan Harisuddin