DEKAN DALAM BINCANG SANTAI DEMA-F SYARIAH PERTANYAKAN POTENSI MASALAH KAMPANYE PEMILU DI KAMPUS
Media Center- Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember gelar acara Bincang Santai bersama Dema UIN Malang dan Dema Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.
Bincang bertema Polemik Kampanye Masuk Kampus tersebut diadakan pada Sabtu (10/09) melalui ruang Zoom Meeting dengan diskusi mengenai pernyataan Ketua KPU soal kebolehan Kampanye di wilayah Kampus.
Dimoderatori oleh Biro Pendidikan Dema-F Syariah UIN KHAS Jember, M. Rifqi Arifin, acara tersebut mengundang Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I. sebagai Opening Speech, serta Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Ahmad Fadoli Rohman, S.H., M.H. sebagai Pemantik.
Turut hadir sebagai pembicara ialah Ketua Biro Pendidikan Dema-F Syariah UIN KHAS Jember yakni Mohammad Baihaki, Ketua Umum Dema UIN Malang yakni Rokhman, dan Wakil Ketua Umum Dema IAIN Bone yakni Salamatang.
Pada sambutan, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember memberikan apresiasi terhadap kepekaan mahasiswa dalam menyambut pesta demokrasi.
"Pasal 280 Ayat (1) Huruf h pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan terhadap penggunaan tempat pendidikan sebagai fasilitas tim kampanye," ungkap Prof. Haris yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).
Lebih lanjut, Prof. Haris nyatakan bahwa benar terdapat kebolehan oleh Ketua KPU dalam pelaksanaan kampanye di wilayah Kampus.
“Pertanyaannya saat ini, bila kemudian dapat dilakukan kampanye di Kampus, apakah berpotensi dalam menimbulkan permasalahan terhadap pemilu kedepannya?" tanya Prof. Haris sebagai pembuka bincang santai tersebut.
Sebagai pemantik, Fadoli nyatakan alasan KPU memperbolehkan kampanye di kampus ialah sebagai wadah edukasi politik serta mendorong keterlibatan Mahasiswa dalam demokrasi.
“Bila terjadi kampanye di kampus kemudian, KPU juga harus memfasilitasi lingkungan yang dialogis dengan sifat membangun pada pengembangan program oleh Pasangan Calon," ucap Fadoli yang merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Biro Pendidikan Dema-F Syariah UIN Khas Jember memaparkan kritik mengenai pernyataan Ketua KPU terhadap pembolehan kampanye di wilayah pendidikan.
Kampanye di kampus harus memperhatikan syarat-syarat tertentu, misalnya peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, papar Baihaki yang juga Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Selanjutnya, Ketua Umum Dema UIN Malang menerangkan bahwa keberadaan kampanye pemilu di kampus ialah tindakan yang kurang tepat.
“Alih-alih kampus sebagai sebuah ruang untuk menguji paslon yang hendak maju, justru akan digunakan sebagai karpet merah untuk menyediakan tempat mendulang suara mahasiswa,” ungkap Rokhman.
Terakhir, Wakil Ketua Umum Dema IAIN Bone sama-sama mengemukakan ketidaksetujuan terhadap adanya kampanye pemilu di kampus yang berpotensi menganggu aktivitas akademik.
“Justru kampanye dalam kampus bisa menggangu kegiatan perkuliahan mahasiswa,” pungkas Salamatang, mahasiswa IAIN Bone.
Acara tersebut dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dosen, dan masyarakat umum dengan alur diskusi yang hangat melalui antusias tinggi peserta.
Reporter: Lutvi Hendrawan
Editor: Arvina Hafidzah