DEKAN FAKULTAS SYARIAH UIN KHAS JEMBER TETAPKAN SK KEPENGURUSAN KAFSYA PERIODE 2021-2026
Media Center- Sebuah organisasi terdapat tongkat estafet kepengurusan yang harus selalu dilanjutkan. Begitupun dengan Keluarga Alumni Fakultas Syariah (KAFSYA) Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember yang memiliki masa jabatan kepengurusan tiap 5 tahun sekali.
Merujuk pada hasil Musyawarah Umum ke-II pengurus KAFSYA UIN KHAS Jember yang diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2021 di Aula VIP lantai 2 Fakultas Syariah, serta Musyawarah Badan Formatur yang telah ditunjuk berdasarkan hasil Musyawarah Umum ke-II tanggal 22 Mei 2021, Zaenal Abidin, S. H. I., M. H selaku ketua KASYAF terpilih mengajukan permohonan penetapan Surat Keputusan (SK) kepada Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I.
Surat Keputusan (SK) bukan hanya sekadar dokumen untuk pemenuhan urusan administratif saja, melainkan sebagai produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan sebagai legalitas suatu keputusan. Urgensi penetapan SK harus segera dilaksanakan untuk menjalankan program organisasi ke depannya.
“SK ini sangat penting, karena merupakan legalitas formal pengukuhan sebagai pengurus. Tanpa SK saya tidak bisa menjalankan roda organisasi secara maksimal,” ucap ketua KAFSYA masa jabatan 2021-2026.
Pengajuan SK Kepengurusan KAFSYA ini juga melalui beberapa tahapan proses. Setelah adanya pemilihan ketua KAFSYA kemudian dibentuk badan formatur dan dilanjutkan Penerbitan SK tersebut membutuhkan waktu selama beberapa minggu setelah pengajuan SK kepada Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
“Setelah saya terpilih menjadi ketua KAFSYA kemudian dibentuk formatur berdasarkan musyawarah mufakat, dimana melengkapi personalia susunan pengurus yang terdiri dari pengurus bidang, pengurus harian, lembaga-lembaga juga koordinator cabang, koordinator angkatan dan koordintor wilayah. Setelah lengkap kemudian diajukan SK ke Dekan. Alhamdulillah setelah menunggu beberapa minggu sudah diterbitkan,” tuturnya dengan rasa syukur.
Dalam hal ini Dr. Martoyo, S. H. I., M. H. sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah menanggapi terkait penetapan SK yang ditetapkan terhitung sejak 6 Oktober 2021.
“Saya yakin dengan struktur kepengurusan KAFSYA yang baru itu mampu menambah performa kinerja yang baik, semakin mendorong kekompakan dan kemauan bekerja keras untuk pengembangan para alumni. Saya berharap seluruh alumni dapat mendukung dan merespons berbagai program KAFSYA sehingga sinergi pimpinan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, pengurus KAFSYA dan alumni menjadi modal terbesar untuk kemajuan para alumni di masa depan,” tuturnya yang juga Dewan Penasehat KAFSYA.
Mengingat tahun 2022 kurang 80 hari lagi, pelantikan sebagai ceremony penetapan SK kepengurusan KAFSYA yang baru ditargetkan akan dilaksanakan tahun ini juga.
Dengan adanya penetapan SK itu Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I menaruh harapan besar kepada KAFSYA untuk ke depannya.
“KAFSYA merupakan bagian dari penguatan kelembagaan alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Kita menginginkan alumni kuat, bermanfaat dan semakin banyak berkiprah dan berkontribusi dalam kegiatan bermasyarakat, tentunya mengabdi untuk masyarakat Indonesia,” pungkas Guru Besar UIN KHAS Jember itu.
Reporter : Lia Amelia Rahmah
Editor: Siti Junita