syariah@uinkhas.ac.id -

DEKAN SYARIAH DALAM SEMINAR INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH DI NEGARA MUSLIM

Home >Berita >DEKAN SYARIAH DALAM SEMINAR INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH DI NEGARA MUSLIM
Diposting : Kamis, 23 Dec 2021, 19:53:22 | Dilihat : 662 kali
DEKAN SYARIAH DALAM SEMINAR INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH DI NEGARA MUSLIM


Media Center- Semakin berkembang zaman, Ekonomi Syariah menjadi bahan diskusi yang tidak pernah membosankan. Sebab, Ekonomi Syariah yang berlandaskan nilai-nilai Islam kian dipandang sebagai sistem yang baik dan adil. Namun, sebagai bentuk interaksi antar umat, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat yang menuju persengketaan ekonomi.

Pada Kamis (23/12) pukul 08.00 WIB, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (baca: UIN KHAS) Jember berkolaborasi dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Aceh, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, dan Pengadilan Tinggi Agama Ambon membahas penyelesaian sengketa ekonomi syariah 3 negara bermayoritas muslim dalam Seminar International yang bertajuk, “Settlement of Sharia Economic Disputes in Muslim Countries” secara daring.

Acara menarik ini diikuti oleh hingga 300an lebih peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi serta pemerhati Ekonomi Syariah. Hadir sebagai Keynote Speakers ialah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Muhammad Siddiq Armia, Ph.D sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dan Dr. Siti Zumrotun, M.Ag sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Prof. Harisudin akrabnya mengharapkan adanya kontribusi dari Seminar Internasional yang diadakan, utamanya dalam memahami Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di negara-negara muslim.

“Ekonomi Syariah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan umat Muslim di berbagai negara,” ungkapnya yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur.

Selanjutnya, Prof. Muhammad Siddiq Armia, Ph.D dalam forum ini secara tegas mengatakan pentingnya diskusi terkait penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah.

“Mendikusikan penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah menjadi perdebatan yang menarik, utamanya dalam masa industri 5.0 saat ini. Hal ini, karena antara satu madzhab dan lainnya memiliki cara tersendiri dalam menyelesaikan persengketaan ekonomi syariah,” tutur Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh tersebut.

Sebagai Keynote Speaker, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag memaparkan latar belakang pelaksanaan Seminar Internasional “Settlement of Sharia Economic Disputes in Muslim Countries”

“Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di negara-negara muslim tidak akan terlepas dari Sistem hukum dan peradilan yang dianut oleh masing-masing negara. Di Indonesia, Pengadilan Agama menjadi titik temu penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah, sesuai dengan UU No. 3/2006 tentang Perubahan UU No. 7/1989 tentang Pengadilan Agama,” papar Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga tersebut.

Acara yang dimoderatori oleh Mazulfah, M.Pd. tersebut mengundang narasumber dari 3 negara berbeda, yakni Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Dr. Akli, M.A dari Universitas International Sultan Abdul Halim Mu’adzam Shah Malaysia dan Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi dari Universitas Islam Sultan Sharif Ali Brunei Darussalam.

Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H sebagai pemateri pertama menjelaskan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah perspektif Sistem Hukum di Indonesia.

“Penyelesaian Non-Litigasi utamanya Arbitrase banyak dijumpai dalam sengketa Ekonomi Syariah, karena sifatnya win-win solution, fleksibel, cepat dan menjaga nama baik usaha. Namun, eksekusi putusan non-litigasi harus melalui Lembaga peradilan, yakni Peradilan Agama,” jelas Anggota Asosiasi Advokat Internasional (IBA) tersebut.

Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi sebagai narasumber kedua menyampaikan materi mengenai Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah perspektif Sistem Hukum di Brunei Darussalam bahwa terdapat dua cara yakni litigasi dan non-litigasi.

“Mekanisme serta peraturan melingkupinya tentu berbeda dari Indonesia. Di Brunei, masyarakat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalan mediasi atau alternatif lainnya di luar peradilan,” jelas Dosen Fakultas Sharia dan Hukum Universitas Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam itu.

Dr. Akli, M.A. memaparkan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah perspektif Sistem Hukum di Malaysia bahwa, tujuan utama Ekonomi Syariah ialah untuk mendapatkan kesejahteraan di dunia dan akhirat.

“Karena tidak stabilnya politik, pertentangan antara sistem ekonomi syariah dan sistem hukum konvensional, serta nafsu manusia menjadi sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah. Solusinya ialah tanamkan nilai-nilai Islam dalam penyelesaiannya,” pungkas Dekan Kuliyyah Syariah dan Undang-Undang UNISHAMS tersebut.

 

Reporter: Arvina Hafidzah

Editor: Nury Khoiril Jamil

 

Berita Terbaru

Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah
Tingkatkan Mutu Mahasiswa dibidang Falak : Laboratorium Fasya UIN Khas Jember adakah Pelatihan Praktis Pengukuran Arah Kiblat
06 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;