DOSEN SYARIAH UIN KHAS JEMBER DAN UIN SUMATERA UTARA SEPAKAT PINJAMAN ONLINE HARAM
Media Center - Saat ini hampir semua kebutuhan manusia dapat diatasi oleh teknologi. Selain menawarkan kepraktisan, mudah, dan cepat kegiatan sehari-hari menjadi lebih ringan. Hal ini juga dapat dirasakan pada kegiatan finansial. Untuk beberapa keperluan, kita hanya perlu mengakses internet lewat smartphone, selesai. Salah contoh yakni adanya pinjaman online (Pinjol).
Fakta menarik ini kemudian dikupas dengan analisis hukum Islam dalam Studium Generale dengan tema "Pinjaman Online Perspektif Hukum Islam". Studium Generale ini diadakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, yang dimotori oleh Media Center Fakultas Syariah yang bekerjasama dengan Ikatan Mahasiswa Alumni Salafiyah Syafiiyah (IKMASS) Jember dengan mendatangkan dua narasumber luar biasa, Dr. Hj. Nurhayati, M. Ag., (Dosen Hukum Islam UIN Sumatera Utara) dan Dr. Mahmudah, S. Ag., M.E.I., (Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember) Acara diselenggarakan di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) lantai 3 UIN KHAS Jember pada Kamis (25/11) mulai pukul 12.30 - selesai.
Ketika membahas tentang Islam, maka ada beberapa istilah yang harus dipahami bersama agar mudah mengkaji masalah-masalah kontemporer, termasuk pinjaman online. Yaitu pengertian syariat dan fiqih. Syariat adalah sumber hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sifatnya tidak berubah sampai kapan pun. Sedangkan fiqih adalah pemahaman ulama tentang suatu hukum. Karakteristiknya bisa berubah sesuai perkembangan zaman.
Pemateri pertama, Dr. Nurhayati memaparkan tentang pinjaman online menurut fiqih. Dia menegaskan, jangan sampai umat Islam salah memahami antara syariat dan fiqih.
"Jangan sampai syariat dianggap sebagai fiqih, sementara fiqih dianggap syariat. Ini tidak benar," tegasnya.
Asalnya pinjaman online adalah boleh. Karena kegiatannya sama dengan akad pinjaman via offline, yaitu adanya ikatan antara dua orang atau lebih untuk memberi dan menerima uang dengan sistem pinjaman dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan yang bersangkutan. Hanya saja ini dilakukan melalui sistem online. Baik tata cara peminjaman, pengembalian, dan juga kesepakatannya.
Di samping itu, pinjaman online bisa sah jika unsur-unsurnya terpenuhi, yaitu peminjam, yang memberi pinjaman, kesepakatan/akad, dan juga uangnya. Dan juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti adanya riba (tambahan), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), dzulm (kerugian). Jika terjadi hal-hal seperti ini maka hukumnya haram.
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, pertama jika menunda membayar hutang padahal sudah mampu hukumnya haram. Kedua, memaafkan orang yang tidak mampu membayar hutang termasuk perbuatan mulia," tutur dosen Fiqh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tersebut.
Hasil produk fiqih jika di breakdown ada beberapa macam. Qadha', fatwa, qanun, siyasah, qawl. Materi berikut tentang pinjaman online yang dilihat dari perspektif fatwa disampaikan oleh Dr. Mahmudah, S.Ag., M.E.I.
Fatwa adalah respon atau jawaban ulama secara individu maupun kolektif atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Kalau secara individu, berarti hanya satu ulama yang menyampaikan. Contoh ulama yang kolektif di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI merupakan sekumpulan ulama Indonesia sebagai representasi pemerintah.
Fatwa bersifat dinamis, relatif, dan nisbi. Artinya respon tersebut tidak mengikat dan tidak mempunyai hak paksa. Namun, secara moral fatwa harus diikuti. Karena untuk kemaslahatan bersama.
Mengupas fenomena pinjaman online, berdasarkan fatwa MUI bahwasanya pinjaman online adalah haram. Karena yang terjadi di masyarakat, pinjaman online memiliki bunga alias riba sekian persen. Dari bunga tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi peminjam. Namun, secara hukum positif pinjaman online boleh dilakukan bagi lembaga financial technology (fintech) yang legal.
"Meskipun pinjaman online legal, sebaiknya dihindari. Karena banyak mudhorotnya," pesan Dr. Mahmudah yang juga sebagai dosen Fakultas Syariah.
Reporter : Arinal Haq
Editor : Wildan Rofikil Anwar