syariah@uinkhas.ac.id -

DUA PAKAR AHLI HUKUM JELASKAN PENTINGNYA NASKAH AKADEMIK DALAM LEGAL DRAFTING

Home >Berita >DUA PAKAR AHLI HUKUM JELASKAN PENTINGNYA NASKAH AKADEMIK DALAM LEGAL DRAFTING
Diposting : Kamis, 07 Oct 2021, 12:51:27 | Dilihat : 675 kali
DUA PAKAR AHLI HUKUM JELASKAN PENTINGNYA NASKAH AKADEMIK DALAM LEGAL DRAFTING


Perancangan Undang-Undang adalah salah satu mata kuliah yang melekat dengan Mahasiswa Hukum maupun Syariah di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia. Oleh karenanya, Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) dan Law Research and Debate Community (LRDC) berkolaborasi dalam Webinar Nasional Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Membangun Norma Hukum yang Berkeadilan”. Acara tersebut dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, (6/10) pukul 09.00 WIB – selesai.

Webinar kali ini turut menghadirkan dua pembicara hebat diantaranya yaitu Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali), serta dimoderatori oleh Helmi Zaki Mardiansyah, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember).

Abdul Jabar, S.H., M.H., sebagai Ketua Panitia yang menginisiasi kegiatan webinar tersebut menyampaikan perancangan undang-undang merupakan hal yang krusial dalam hukum.

“Webinar kali ini, mengkaji mengenai ilmu perancangan undang-undang yang berupa penyusunan teori, asas, dan kaidah serta norma atau standar hukum secara universal sehingga keabsahan yang telah disepakati dapat terlindungi dengan maksimal dan keadilan yang sebenarnya dapat diwujudkan.” Ujar Abdul Jabar yang juga sebagai Ketua Laboratorium Fakultas Syariah.

Selanjutnya, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., memberikan sambutan berupa harapan output dari webinar ini.

“Semoga melalui webinar ini, kita bisa mendapatkan pencerahan dari para ahli dan bisa langsung mempraktikan pembuataan undang-undang yang baik,” ujarnya.

Beliau juga berharap, melalui webinar nasional ini, setelahnya akan tercipta keseimbangan keilmuan serta keahlian baru yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember baik di hukum Islam (syariah) maupun hukum positif.

Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H sebagai pemateri pertama menjelaskan tentang Naskah Akademik RUU: Urgensi, teknik penyusunan, dan problematika.

Jika dilihat dari definisi, naskah akademik menurut pasal 1 angka 11 UU 12 tahun 2011 menyatakan bahwa naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU.

Adapun Urgensi dari Naskah akademik yaitu dapat dilihat yang membedakan UU 12 tahun 2011 dengan UU sebelumnya. UU 12 tahun 2011 merupakan penyempurna dari UU No. 10 tahun 2004. terdapat materi-materi baru dalam UU No. 12 tahun 2011, salah satuya pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan jika ingin menyusun RUU, atau Rancangan Peraturan Derah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Jadi, terdapat alasan kenapa kemudian sementara ini diwajibkan untuk 3 jenis diatas, RUU dalam aturan UU No. 12 tahun 2011 yang dapat memuat keterangan sanksi pidana hanya RUU dan rancangan Peraturan Daerah. Ketika menyusun ketiga jenis pengaturan Naskah Akademik harus penuh kehati-hatian. Sebelumnya tidak ada kewajiban. Sebelumnya sifatnya hanya fakultatif, boleh ada Naskah Akademik atau tidak. Akan tetapi semenjak adanya UU No. 12 dalam perancangan RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota, perlu Naskah Akademik yang disusun oleh kalangan akademisi.

“Ini adalah kolaborasi yang sangat baik, teman-teman di UIN KHAS Fakultas Syariah untuk mempersiapkan diri, dengan peluang ini untuk kemudian terlibat aktif dalam advokasi-advokasi keterlibatan dalam menyusun Naskah Akademik,” katanya.

Di sisi lain, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., sebagai pemateri kedua membahas mengenai Teknik perancangan naskah akademik dalam sebuah undang-undang. Adapun fungsi naskah akademik diantaranya yaitu menginformasikan bahwa perancang telah mempertimbangkan berbagai fakta dalam penulisan Rancangan Peraturan Daerah, memastikan bahwa perancang menyusun fakta-fakta tersebut secara logis, dan menjamin bahwa rancangan Peraturan Daerah lahir dari proses pengambilan keputusan berdasarkan logika dan fakta.

"Ini menunjukkan, jadi ada beberapa fakta-fakta yang kemudian dikaji, yang akhirnya dari fakta-fakta itu hasil pengkajiannya mengambil logika-logika rekomendasi yang disampaikan berdasarkan logika hukum yang sudah terbangun sebelumnya," ujarnya.

Sistematika Naskah akademik terdiri dari judul, kata pengantar, daftar isi, bab I pendahuluan, bab II kajian teoritis dan praktik empiris, bab III Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, bab IV landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, bab V jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UU, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota, dan terakhir bab VI penutup. Acara diikuti dengan antusias oleh 250 peserta dari berbagai kampus di seluruh Indonesia.

 

Penulis : Robiatul Adawiyah

Editor : Erni Fitriani

 

Berita Terbaru

Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah
Tingkatkan Mutu Mahasiswa dibidang Falak : Laboratorium Fasya UIN Khas Jember adakah Pelatihan Praktis Pengukuran Arah Kiblat
06 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;