FGD KOMPRES UIN KHAS JEMBER: SELAGI MANUSIA, PELAKU BERHAK DILINDUNGI HAM-NYA
Media Center- Hak Asasi Manusia (HAM) ditegakkan tidak sekedar untuk memenuhi kepuasan manusia saja, tetapi juga untuk melindungi masing-masing hak. Sehingga, para pelaku yang melanggar hak orang lain tidak dapat serta merta dibebaskan atas dasar kemanusiaan. Sayangnya, hingga saat ini HAM dielu-elukan sebagai alasan pengurangan hukuman.
Berdasarkan hal tersebut Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang berada di bawah naungan Laboratorium Fakultas Syariah UIN KHAS Jember pada hari Minggu, (19/12) pukul 09.00 WIB mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Indonesia Today: Sampai Kapan Pelaku Kejahatan Berlindung Pada HAM?”
FGD tersebut diadakan secara luar jaringan (luring) terbatas di Laboratorium Peradilan Umum lantai dua Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan disiarkan secara langsung melalui akun instagram @kompres.uinkhas. Dihadiri oleh Seluruh Anggota KOMPRES, acara tersebut dibuka oleh Sri Fatun Nadila sebagai Master of Ceremony.
Acara yang dipantik oleh Endang Agoestian tersebut mengundang 5 Narasumber yakni Yusi Putri, L.M., S.Sos. (Aktivis Perempuan), Muarafa Nur Afif, S.Pd. (Peneliti Sejarah), Nury Khoiril Jamil (Direktur KOMPRES), Ahmad Zainullah (Presiden Law Research and Debate Community UIN KHAS Jember), dan Zaenal Ali (Manager Dept. Intelektual KOMPRES).
Narasumber pertama, Muarafa Nur Afif, S.Pd. menjelaskan mengenai sejarah dan polemik sepanjang masa penegakan Hak Asasi Manusia secara Global khususnya di Indonesia.
“Pasca kemerdekaan, perlindungan HAM dituangkan dalam UUD NRI 1945. Namun, nyatanya masih banyak terjadi pelanggaran HAM di tanah air. Hal tersebut terjadi sebab lemahnya perundang-undangan di Indonesia khususnya UU No. 39 Th. 1999 tentang HAM,” ungkap Peneliti Sejarah lulusan Universitas Jember tersebut.
Zaenal Ali dalam opening statementnya menyampaikan keseimbangan antara perlindungan HAM dan Hukum.
“Sejatinya, HAM harus dilindungi tanpa terpungkiri oleh masyarakat dan pemerintah. Sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selagi Penjahat adalah manusia, maka berhak untuk dilindungi HAM-nya,” tutur Mahasiswa Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.
Menjawab pernyataan oleh Zaenal Ali, Ahmad Zainullah menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak termasuk pelaku kejahatan yang terbukti dengan instrumen hukum positif.
“Dari Pengertian HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat dua poin penting, yakni HAM ditujukan melindungi martabat manusia dan persamaan di hadapan hukum. Artinya Negara harus adil dalam perlindungan HAM kepad korban dan juga pelaku,” tegas Presiden Law Research and Debate Community (LRDC) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Selanjutnya, Yusi Putri, L.M., S.Sos. sebagai narasumber keempat memaparkan perempuan dalam pandangan HAM di era peradaban 5.0.
“Hak perempuan adalah Hak Asasi manusia, karena rakyat di Indonesia bukan hanya laki-laki. Sayangnya seorang perempuan sering mendapatkan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penting untuk diperbincangkan mengenai Hak Asasi Perempuan dalam instrumen Hukum baik Internasional maupun Nasional,” ucap Aktivis Perempuan alumni UIN KHAS Jember tersebut.
Terakhir, Nury Khoiril Jamil menjelaskan mengenai Sistem Peradilan di Indonesia dan hubungannya dengan perlindungan HAM.
“Meskipun Indonesia telah memiliki Pengadilan HAM, masih terdapat permasalahan HAM yang tidak terselesaikan. Hal ini bisa terjadi dengan kelemahan mekanisme utamanya Hak Korban yang tidak lengkap dalam hukum positif,” pungkas Direktur KOMPRES UIN KHAS Jember.
Reporter: Arvina Hafidzah
Editor: Erni Fitriani