GELAR WEBINAR ADVOKAT, DEKAN SYARIAH: ADVOKAT MILENIAL HARUS MAMPU HADAPI TANTANGAN DI ERA 4.0
Media Center - Advokat merupakan salah sastu profesi yang memiliki peran dalam menegakkan keadilan di muka peradilan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman akademik mahasiswa Hukum dan Syariah terkait peluang dan tantangan profesi advokat, Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Webinar Nasional “Peluang dan Tantangan Profesi Advokat (Lawyer) Sebagai Penegak Hukum di Era Digital” pada Minggu, (3/4).
Acara ini mendatangkan narasumber yang luar biasa. diantaranya Dr. (Cand). Saleh, S.H., M.H. (Advokat dan Peraih Indonesia Best 5 Lawyer Award 2019) dan Uul Fathur Rohmah, S.H.I (Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember. Webinar diselenggarakan secara hybrid yang dihadiri oleh sebanyak 30 peserta di Laboratorium Fakultas Syariah dan 60 di Room Zoom Meeting.
Direktur KOMPRES, Yuavis Sa’adah menyampaikan tujuan webinar ini adalah memberikan edukasi bagi mahasiswa terutama yang ingin menjadi advokat
“Tujuannya memberikan edukasi kepada mahasiswa di seluruh Indonesia agar memahami peluang daan tantangan profesi advokat di era digital. Khususnya bagi mahasiswa hukum yang ingin menjadi advokat,” ujarnya dalam sambutannya.
Pembina KOMPRES, Abdul Jabar, S.H, M.H menerangkan bahwa kegiatan ini sebagai realisasi program kerja KOMPRES dalam mengkaji ilmu hukum bagi lapisan masyarakat, terutama mahasiswa.
”Kegiatan ini selain sebagai pertanggungjawaban akademik, juga turut melibatkan masyarakat agar keadilan hukum dapat dinikmati oleh semua pihak,” tambahnya yang juga Kepala Laboratorium UIN KHAS Jember.
Dalam webinar tersebut, pemateri pertama, Dr. (Cand) Saleh, S.H, M.H menyampaikan kriteria yang harus dimiliki untuk menjadi advokat milenial. Diantaranya kecerdasan, kepercayaan serta menguasai media sosial guna menegakkan keadilan.
"Advokat milenial sangat penting dalam memahami sengketa online, kecerdasan buatan seperti transaksi online, memahami aplikasi teknologi, asuransi cyber, dan bisnis transportasi online," ujar peraih Indonesia Best 5 Lawyer Award 2019 itu.
Di sisi lain, Uul Faturrohmah, S.H. sebagai pemateri kedua menyampaikan tantangan yang akan dihadapi oleh advokat di era digital. Salah satunya adalah perubahan pola interaksi sosial yang berubah semenjak masa pandemi dan menghadapi pasar bebas.
“Pandemi membawa perubahan besar pada pola hidup manusia dalam skala dunia. Advokat harus siap hadapi perangkat digital, dengan adanya Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.,” ujar Advokat LKBHI UIN KHAS Jember yang juga konsultan hukum itu.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. menuturkan harapan dari acara ini agar para mahasiswa mampu mempersiapkan skill sebagai bekal di era digital.
“Semua profesi mendapatkan tantangan di era Digital 4.0 termasuk Advokat. Dibutuhkan kreasi dan inovasi untuk memperoleh peluang yang ada. Di era ini kita dituntut untuk kreatif, berkreasi dan berinovasi dalam mengoptimalkan potensi advokat di era digital,” pungkasnya yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli itu.
Reporter: Silvia Faizzatur Rosida
Editor: Siti Junita