GELAR WEBINAR NASIONAL, FAKULTAS SYARIAH UNDANG KETUA OMBUDSMAN RI
Media Center - Dalam rangka meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap perkembangan akses layanan publik di Indonesia, Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menggelar Webinar Nasional dengan tema "Efektivitas Pengawasan Ombudsman Atas Maladministrasi Pemerintahan", pada Sabtu (28/5) sejak pukul 09.00-11.00 WIB. Acara ini secara khusus menggandeng Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, S.H., M. Hum., Ph.D, serta dihadiri langsung oleh Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Mokhammad Najih sekaligus narasumber ditemani oleh Dr. Qurrotul Uyun, S.H., M.H. sebagai moderator. Dalam penjelasannya, dia mengupas konsep mengenai ombudsman, maladministrasi, dan pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik.
"Latar belakang lahirnya ombudsman adalah adanya kelemahan pada penerima keluhan pelayanan publik yang ada," tutur Mokhammad Najih.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari ABPN/ABPD.
"Ombudsman ini mengadopsi dari sistem welafare state seperti yang telah di terapkan oleh negara Negara Skandinavia yang terbukti memiliki pelayanan publik dan birokrasi terbaik di dunia," tambah Ketua Ombudsman RI tersebut.
Terbentuknya Ombudsman di Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan negara yang tercantum dalam UUD pada alinea ke 4 tentang memberikan kesejahteraan kepada masyarakat (pelayanan publik). Serta mewujudkan good governance menjadi pemerintahan kelas dunia.
"Diharapkan untuk fase-fase mendatang birokrasi kita lebih dynamic governance dan dalam rangka mendukung hal ini maka diperlukan pengawasan eksternal," ungkapnya lagi.
Mokhammad Najih juga memaparkan data terkait pengaduan yang masuk di Ombudsman. Pertama, laporan berdasarkan penyampaian yang didominasi oleh surat, kemudian jumlah laporan berdasarkan kelompok instansi terlapor yang didominasi oleh pemerintah daerah dan jumlah laporan berdasarkan substansi laporan didominasi oleh agraria.
Selanjutnya dia menyampaikan hal yang paling memprihatinkan dari 416 kabupaten/kota di seluruh Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang rendah yakni sebanyak 87 kabupaten/kota.
"Harapan saya melalui webinar ini bisa menjadi ajang sosialisasi serta pengenalan Ombudsman kepada masyarakat, karena sampai saat ini Ombudsman sendiri masih jarang dikenal oleh banyak orang," ucap Mokhammad Najih sebelum penutupan webinar.
Selaras dengan yang disampaikan oleh Prof. Harisudin, keberadaan Ombudsman sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena peran mereka sangat vital dalam pelayanan publik seperti menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya, melakukan investigasi atas perkara dugaan maladministrasi, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
"Ini penting untuk kita terus berbenah menyangkut layanan publik, sehingga kehadiran negara betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat luas," tambah Prof. Harisudin yang juga Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN.
Reporter : Ulfa Miftakhur Rohmah
Editor : Arinal Haq