GERAK CEPAT, FAKULTAS SYARIAH TERBITKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS
Media Center- Menindaklanjuti maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai tempat khususnya perguruan tinggi, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I., selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (baca: UIN KHAS) Jember mengambil langkah serius dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.2840/In.20/4/PP.00.9/12/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang ditetapkan terhitung sejak 20 Desember 2021.
Hal tersebut tidak lain merespon kebijakan yang diambil Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia melalui Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 serta Peraturan Rektor IAIN Jember No. 315 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Institut Agama Islam Negeri Jember dan Keputusan Rektor IAIN Jember Nomor 316 Tahun 2020 tentang Standart Operasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Insitut Agama Islam Negeri Jember.
Regulasi tersebut hadir yang bertujuan untuk mengajak seluruh sivitas akademika agar menjadi garda terdepan dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Selaku mahasiswa sekaligus Duta Mahasiswa Pancasila, Robiatul Adawiyah turut menyambut baik langkah cepat yang diadakan oleh pimpinan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.
“SE ini membuktikan bahwa Fakultas Syariah terbuka atas kasus kekerasan seksual. Persoalan kekerasan seksual sangat mempengaruhi masa depan korban. Maka, mari bersama-sama menciptakan ruang aman dan merdeka dari kekerasan seksual di Fakultas Syariah,” ucapnya.
Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. selaku Wadek III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah juga menanggapi dengan positif terkait penetapan SE yang ada di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
“Kami mencermati berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi lain banyak terjadi dalam proses bimbingan atau pelayanan akademik lainnya karena adanya relasi kuasa antara pihak yang memiliki otoritas dengan mereka yang membutuhkan layanan,” tuturnya.
Sementara Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I, Dekan Syariah menyatakan bahwa surat edaran ini sebagai gerak cepat untuk menghambat dan menutup pintu-pintu adanya potensi terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
“Selain menindaklanjuti Permendikbud Ristek tersebut, melalui SE ini kami juga mengatur kelanjutan dari peraturan rektor terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember (baca: UIN KHAS Jember) sejak 22 Oktober 2020 pada level yang lebih teknis,” tutur Prof. Harisudin yang juga Ketua PUAN Amal Hayati Jember.
Surat Edaran yang diterbitkan tidak hanya sekadar dokumen pelengkap, melainkan sebagai payung hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan diimplementasikan dari semua aktivitas dalam kegiatan di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
“Dalam hal ini kaitannya dengan bimbingan skripsi, kepenasihatan akademik, tugas-tugas kemahasiswaan dan sebagainya, kami tidak menginginkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi,” pungkasnya yang juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Dengan terbitnya SE itu, Prof. Harisudin menaruh harapan besar kepada warga Fakultas untuk kebaikan bersama secara berkelanjutan.
“SE tersebut saya harap tersosialisasi dengan baik di semua kalangan. Setelah tersosialisasi kita ingin agar semua menyadari bahwa, kekerasan seksual adalah musuh bersama sehingga kita akan melakukan penanggulangan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Fakultas Syariah secara kerja tim,” pungkasnya.
Reporter: Lia Amelia Rahmah
Editor: Nury Khoiril Jamil