HMPS HPI FAKULTAS SYARIAH GELAR SEMINAR NASIONAL PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Media Center - Dalam rangka mengasah keilmuan di bidang hukum, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Seminar Hukum Islam bertajuk, “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban” pada Sabtu, (19/11/2022) bertempat di Gedung C4 lantai 2.
Nur Widdu Hasanah sebagai Ketua Bidang Keilmuan menjelaskan tujuan acara yaitu memberikan wadah bagi mahasiswa, khususnya pada prodi HPI untuk belajar tentang implementasi perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.
" Peran mahasiswa sebagai Agent of Change dan Social Control adalah perubahan menuju ke arah yang lebih baik, memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, orang-orang di sekitar dan negara. Upaya untuk membuat perubahan itu berangkat dari hal-hal kecil untuk memperbaiki habit salah satunya dengan mengikuti seminar semacam ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I. menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Prof. Haris mengatakan bahwa melalui forum diskusi seperti ini akan membuat mahasiswa berpikir kritis dan selalu update akan ilmu pengetahuan. Ia juga berharap agar forum ini kemudian ditindaklanjuti.
“Saya berharap diskusi tidak hanya berhenti disini, tapi bisa dilanjutkan dengan menulis artikel atau penelitian skripsi sehingga harapannya ada output yang cermelang,”ujar Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan FSH PTKIN se-Indonesia.
Pengimplikasian Hukum Terhadap Saksi dan Korban yaitu sebagai bentuk payung hukum kepada saksi dan korban pada setiap proses peradilan pidana dengan tujuan memberi bentuk rasa aman, adanya keadilan, tidak diskriminatif dan terjaminnya kepastian hukum.
Dr. Lutfi Nurcahyono, M.H.I sebagai narasumber dalam acara tersebut menjelaskan terkait perlindungan korban dan saksi kejahatan menurut perspektif hukum Islam.
“Dalam perspektif hukum Islam, perlunya dalam menjadi saksi harus memperhatikan akan kebenaran persaksiannya berdasarkan hati nurani dan keimanan kepada sang maha kuasa,’’ ungkapnya.
Berikut merupakan hadis yang menjelaskan tentang persaksian:
Artinya: “Jangan menyembunyikan pesaksian dan siapa pun yang menyembunyikannya maka sungguh hatinya berdusta”.
Kebenaran persaksian dalam hukum Islam harus berdasarkan kepada hati nurani serta keimanan kepada Allah Swt. Fakta dalam peristiwa harus diungkapkan dengan jujur tanpa adanya manipulasi data.
Di sisi lain, Ahmad Hasan Basri S.H., M.H. sebagai narasumber kedua menjelaskan bahwa jika hal tersebut dilihat dari segi hukum positif, maka landasan hukumnya yaitu UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
‘’Adanya perlindungan saksi dan korban ini lahir karena adanya kekhawatiran, Karena tidak terlalu dia komodasi dalam KUHP, mengenai kepentingan saksi dan korban,’’ tuturnya yang juga Dosen Fakultas Syariah.
Hasan Basri juga menambahkan bahwa pengajuan perlindungan saksi dan korban dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fungsi LPSK ini yaitu memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
“Perlunya saksi dan korban ini untuk mengungkap kejahatan dengan harapan terbukti atau terungkap sebuah kejahatan melalui kesaksian para korban secara bebas,”pungkasnya.
Reporter: Liyana Nuriyah
Editor: Erni Fitriani