INTERNATIONAL CONFERENCE: ADU GAGASAN THE CONTEMPORARY DYNAMICS OF SHARIA AND LAW IN SHOUTHEAST ASIA
Media Center- Islam dan politik di Asia Tenggara memiliki hubungan yang sangat erat karena memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Dalam beberapa hal, Islam dapat memberi pengaruh dalam situasi politik suatu negara.
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menggelar International Conference dengan tema yang bertajuk “Politics, Democration and The Contemporary Dynamics of Sharia and Law in Shoutheast Asia”. Acara berlangsung melalui Zoom Meeting pada tanggal 13-14 Oktober 2021 yang dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Acara ini dihadiri oleh Prof. Babun Suharto, SE,MM. (Rector of UIN Kiai Achmad Siddiq Jember), Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. (Rector of State Islamic Institute of Ponorogo), Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. (Dean of Sharia Faculty of UIN Jember), Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. (Dean of Sharia Faculty of State Islamic Institute of Ponorogo), Prof. Nadirsyah Hosen (Monash University), Prof. Yuzuru Shimada (Nagoya University), Dr. James Gomez (Regional Director, Asia Centre), Prof. Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M. Ag. (State Islamic Institute of Ponorogo), Dr. Abid Rohmanu, M.H.I (State Islamic Institute of Ponorogo), Dr. M. Faisol, S.S.,M.Ag. (Sahria Faculty of UIN Jember), Dr. H. Ahmad Junaidi, S,Pd., M.Ag. (Sharia Faculty of UIN Jember) and Al- Khanif (University of Jember).
Mengawali agenda, Prof Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa “This International Conference invites competend and expert speakers. The agenda is also selected call for paper for the participants,” ungkapnya saat opening speech.
Dilanjut dengan sambutan dari Rektor IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. dan Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Prof. Babun Suharto, S.E,M.M. berharap agar kegiatan kerjasama seperti ini dapat diikuti oleh fakultas lain.
Kegiatan International Conference ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama diadakan pada pukul 09-00 WIB hingga 11.00 WIB dengan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Prof. Nadirsyah Hosen (Monash University) yang mengusung tema “Pluralism and Constitutions in Asia” menjelaskan tentang bagaimana konstitusi di Asia berhubungan dengan isu pluralisme dan asasumsinya tentang konstitusi yang merupakan produk dari Negara barat.
“In the conclusion, India “directative principle of state policy” in the constitution, Indonesia “Pancasila as state ideology, in the Preamble of the constitution, the Malaysian Rukunegara declaration in 1971 and the Singaporean shared values white paper in 1991,” jelasnya.
Tidak ketinggalan Dr. James Gomez (Regional Director, Asia Centre) dengan tema berbeda yaitu “Harmony Laws in Shouteast Asia: Policing Faiths, Repressing Rights” menyampaikan Istilah harmonisasi hukum ini muncul dalam kajian ilmu hukum pada tahun 1992 di Jerman. Kajian harmonisasi hukum ini dikembangkan dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa dalam dunia hukum kebijakan pemerintah dan hubungan diantara keduanya terdapat keanekaragaman yang dapat mengakibatkan disharmoni.
“Governments have to amend and abolish that infringe on constitutional rights of freedoms and improve the independent integrity of NHRIs. For faith based groups have to promote understanding and acceptance, over tolerance” ungkapnya.
Dilanjutkan sesi ke-2 pada pukul 13.00 WIB mengundang 4 narasumber yang diawali oleh Prof. Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M. Ag. (State Islamic Institute of Ponorogo) dengan judul “Ushul Fiqh dan Kegelisahan Estimologi pada Pemikiran Hukum Islam Reformasi Indonesia” menjelaskan tentang terdapat 2 golongan dalam islam yaitu muslim liberal dan muslim fundamental.
“Muslim liberal merasa tidak terikat dengan ketentuan kepastian sedangkan muslim fundamental menganggap perkembangan yang baru tidak berguna bagi muslim dalam menjalankan idealismenya sebagai muslim,” jelasnya.
Pembahasan semakin menarik dengan dilanjutkan oleh pembahasan dari Dr. Abid Rohmanu, M.H.I (State Islamic Institute of Ponorogo) dengan tema “Maqashid as Values for Global Ethic” yang dimulai dengan alasan mengapa tema ini penting untuk dibahas dan klasifikasi kajian tentang Maqasid yang diantaranya lebih mendekatkan maqasid dengan persoalan etika untuk merespon tuntutan etika global.
“This topic is important to discuss because there are cases of violence have frequently been legitimized by Islamic jurisprudence or fiqh,” tegasnya.
Tidak tinggal diam, Dr. M. Faisol, S.S.,M.Ag. (Sahria Faculty of UIN Jember) juga mengusung tema yang tidak kalah menarik yaitu “An-Nawazil bil Ahkam As-Sahsiyah wa Kaifa Nastambitul Ahkami Minha”.
“Metode dari Ahkam An-Nawazil itu bisa dirumuskan menjadi 3 langkah. Sebelum menyimpulkan hukum-hukum tertentu ada beberapa pedoman yang perlu diperhatikan oleh pengkaji sebelum melakukan penyimpulan, kedua ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pengkaji ketika melakukan penyimpulan hukum dan yang ketiga baru bisa melakukan penyimpulan hukum dari fiqh an-nawazil,” ujarnya.
Sebagai narasumber terahir dihari pertama sesi ke-2 Dr. H. Ahmad Junaidi, S,Pd., M.Ag. (Sharia Faculty of UIN Jember) menjelaskan tentang “ Halathah Fatwa Majelis Ulama Fi Indunisii Fii Ahdi Waba (Covid-19)” yang kemudian diakhiri dengan tanya jawab dengan peserta.
Pada hari ke-2 digelar presentasi paper oleh para peserta terpilih, kemduian dilanjut pembahasan oleh Prof. Yuzuru Shimada (Nagoya University) membahas tentang “Are Indonesian Law and Japense Law Smiliar? Socio-Legal Approach in Comparative Law” . Berbeda dengan narasumber yang lain, Prof. Yuzuru Shimada tertarik membahas persamaan dari hukum yang ada di Indonesia dengan hukum yang ada di Jepang menggunakan pendekatan hukum komparatif.
“Civil Code of Indonesia, “every unlawful action, that brings damage to other person, obligates the person by whose fault causing such loss to compensate such loss” and Civil Code of Japan “a person who has intentionally of negligently infringed any right of others, or legally protected interest of others, shall be lieble to compensate any damages resulting in consequence.”” Jelasnya.
Dr. Al- Khanif (University of Jember) merupakan narasumber penutup dengan tema “The Influence of Islamic Law toward The Indonesian Legal System”.
“Managing and controlling islamic law in Indonesiaare plurality of religious state-ideals for denomination and equal treatment in a deeply diverse-religious society, Mui Fatwa is not legally binding but has significant role within society,” Ujarnya.
Acara International Conference kali ini berlangsung dengan khidmat yang ditutup dengan sambutan dari Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada para narasumber yang telah berbagi ilmunya selama kegiatan ini berlangsung dan para peserta yang sudah mengirimkan karya. Semoga bisa menambah wawasan hukum dan meningkatkan kualitas dosen juga meningkatkan kerjasama antar kedua lembaga” ungkap Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponoroga diakhir acara.
Reporter: Izzah Qotrun Nada
Editor: Siti Junita