KOLABORASI FAKULTAS SYARIAH UIN KHAS JEMBER DAN UIN MALANG KUPAS PENTINGNYA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Media Center- Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember berkolaborasi dengan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang sukses menggelar Webinar Hukum Keluarga Islam dengan tema “Analisis Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama” pada Jumat, (15/10) pukul 12.30-16.00 WIB.
Adapun Keynote Speech pada acara ini yaitu Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., (Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember), dan Dr. Sudirman, M.A., (Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang). Para narasumber hebat yang turut hadir diantaranya, Dr. Sri Lumatus Sa’adah., M.H.I., (UIN KHAS Jember), Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H.I., (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), dan Ahmad Kadarisma, S.H.I, M.H., (Ketua Pengadilan Agama Bawean) yang dipandu langsung oleh moderator, Risma Nur Arifah., M.H.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menyampaikan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember sangat senang dengan diadakannya kolaborasi dengan UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang yang memang sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UIN Maliki Malang.
“Insyaallah, ini akan saling menguatkan Fakultas Syariah baik di lingkungan PTKIN maupun di luar PTKIN. kami sadar bahwa sekarang ini jamannya kolaborasi. Dimana tidak ada perguruan tinggi yang maju tanpa kolaborasi dengan yang lain. Sehingga untuk maju kita bergandengan tangan mengadakan kegiatan yang itu sangat bermanfaat untuk kampus kita, dan untuk masyarakat Indonesia,” tutur Prof Harisudin yang juga Ketua APHTN-HAN.
Prof. Harisudin juga berharap acara webinar HKI ini banyak memberikan warna terhadap perkembangan Hukum Keluarga Islam di masa yang akan datang.
“Ada Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang perkawinan dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang ini sampai sekarang kita anggapkan terus dinamis, bergerak seiring dengan perkembangan zaman termasuk tentang pembagian harta bersama. Karena itu kami sekali lagi mengucapkan terimakasih mengapresiasi apa yang dilakukan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang khususnya Kaprodi HKI. Semoga acara ini bermanfaat dan dilanjut dengan acara lainnya yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” tutur Prof. Harisudin yang juga Ketua Umum Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia itu.
Selanjutnya, sambutan kedua datang dari Dr. Sudirman, M.A., sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang mengungkapkan, sangat bersyukur dengan adanya acara kolaborasi antar kampus UIN KHAS Jember dengan UIN Maliki Malang sehingga dapat terus menjalin tali silaturahmi.
“Mudah-mudahan hari ini kita dapatkan berbagai macam pengetahuan, ilmu yang luas sehingga kehadiran kita disini dapat membawa perkembangan HKI. Saya ucapkan selamat kepada HKI UIN Maliki Malang karena sudah berhasil menjalankan program ini. Sesuai tuntutan zaman yang masih dalam suasana pandemi ini mengharuskan kita untuk berkolaborasi. Semoga ini terus berlanjut sehingga dalam tahun-tahun kedepan,” tuturnya.
Pemateri pertama, memaparkan bagaimana konsep harta bersama di dalam peraturan perundang-undangan, bagaimana fenomena saat terjadi sengketa harta bersama yang dilakukan oleh para hakim di pengadilan agama. Bagaimana konsep keadilan harta bersama dengan sebenar-benarnya sehingga menciptakan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi setiap pasangan suami dan istri.
Dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah maka diperlukan kerjasama antar pasangan suami istri. Perlu adanya aturan-aturan yang mengatur tentang harta bersama pasca melangsungkan pernikahan.
Dr. Sri Lum’atus Sa’adah, M.HI., sebagai pemateri pertama menjelaskan tentang keadilan dan kemaslahantan dalam pembagian harta bersama. Sesungguhnya di dalam al Quran dan hadits itu tidak menyebutkan tentang bagaimana konsep harta bersama. Namun kedua sumber utama hukum Islam tersebut memang tidak menyebutkan secara eksplisit.
Di dalam perkembangan hukum Islam, konsep harta bersama dikenal dan diakui secara legitimasi dan di legitimasi melalui qiyas serta melalui perumpamaan dimana harta bersama dianggap sebagai perkongsian atau syirkah diantara suami istri yang kemudian dalam perkembangannya diatur di dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 74 yang mana semakin kebelakang berbagai macam permasalahan di dalam rumah tangga berkaitan dengan harta bersama.
Apabila diselesaikan melalui pengadilan agama, maka tetap membutuhkan bagaimana hakim memutuskan sengketa suami istri tersebut sehingga dapat menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi kedua belah pihak (pasangan suami istri).
“Jadi walaupun dalam fikh tidak ada penjelasan secara eksplisit, namun pendapat ulama kita yang tergabung dalam KHI ini mengakui bahkan menjadi sandaran ketika terkait harta bersama yakni berdasarkan kompilasi hukum Islam. Keadilan harus dianalisis secara komprehensif untuk menciptakan suatu kemaslahatan bersama. Keadilan dalam pembagian harta bersama meliputi: keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice),” katanya.
Selanjutnya, Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H.I., sebagai pemateri kedua, menyampaikan tentang nilai keadilan dalam pembagian harta gono-gini. Adapun faktor penyebab ketidakadilan dalam pembagian harta bersama atau gono-gini yakni sebagai berikut. Budaya Patriarki yang sangat kental dan sistem hukum kewarisan.
Tindakan yang perlu dilakukan untuk menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta gono-gini pada kasus perceraian di masyarakat yaitu ketika mereka ada masalah keluarga maka seharusnya mendapat nasihat hukum yang baik, membuat perjanjian perkawinan, pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung, dan memisahkan harta setelah perkawinan berlangsung.
“Oleh karena itu, ini tugas kita bersama, adik-adik mahasiswa bisa menjadi konselor, volunter keluarga, kita punya family corner yang akan melakukan beberapa advokasi kepada masyarakat terkait dengan harta gono-gini, kewarisan dan sebagainya.”
Aturan tentang harta bersama atau gono-gini tertuang dalam pasal 66 (5) UU 7/1989, pasal 86 (1) UU 7 1989, dan pasal 35 s.d 37 UU 1/1974, dan lainnya.
Di sisi lain, Ahmad Kadarisma, S.H.I, M.H., sebagai pemateri ketiga berkesempatan memaparkan tentang analisa keadilan dalam pembagian harta bersama.
Ada berbagai macam putusan terhadap harta bersama yang mana ada yang diputus secara simetris, ada yang diputus dengan cara dibagi rata, dan ada yang dibagi menggunakan sistem ‘contra legem’ dimana semua itu menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan berdasarkan dari alat bukti dan bagaimana kondisi para pihak yang berperkara pada saat mengajukan perkara ke pengadilan.
“Kalau berbicara hakim itu tidak hanya sebagai corong UUD saya setuju. Karena produk hukum itu tertinggal di tengah masyarakat, tidak terkekang dalam penelitian yang ada. sebagai pengingat, dalam pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, hakim dan hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya.
Acara berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Live Youtube Fakultas Syariah UIN Malang dan aplikasi Zoom Meeting, diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan akademisi, seperti dosen, mahasiswa, praktisi hukum, dan lainnya.
Reporter: Erni Fitriani
Editor: Izzah Qotrun Nada