KUPAS DASAR HUKUM HINGGA LATIH PEMBUATAN KONTRAK, BEGINI MATERI PELATIHAN INISIASI HMPS HES
Media Center- Guna meningkatkan kompetensi Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam Hukum Kontrak, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) HES Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember adakan Contract Drafting Training pada Minggu (27/11) di Ruang VIP C4 Fakultas Syariah.
Pelatihan tersebut mengangkat tema, “Revitalisasi Budaya Akademisi Guna Membentuk Warga Hukum Ekonomi Syariah yang Kompeten”
Hadir memberikan sambutan ialah M. Nabil Syadid Al Amin sebagai Ketua Bidang II Intelektual HMPS HES, M. Nur Fadli sebagai Ketua Umum HMPS HES, dan Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Ketua Bidang II Intelektual HMPS HES, Nabil mengungkapkan tujuan diadakannya pelatihan sebagai sebuah itikad baik bidang II Intelektual.
“Bidang II Intelektual mengangkat tema tersebut berawal dari hasil analisis terhadap kondisi intelektual warga HES yang semakin kesini mengalami degradasi Kompetensi Hukum Ekonomi Syariah,” ucap Nabil.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum HMPS HES menerangkan latar belakang pelatihan dalam peningkatan pengetahuan mahasiswa di bidang perancangan kontrak.
“Acara ini sebelumnya belum pernah diadakan oleh HMPS HES dan merupakan inisiasi atas keinginan dalam peningkatan kompetensi mahasiswa,” tutur Fadli sebagai Ketua Umum HMPS HES.
Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menegaskan urgensi kegiatan pelatihan sebagai pembekalan dari Dosen kepada mahasiswa HES terkait penyusunan kontrak.
“Realitasnya, praktik kontrak Syariah faktual dan diakui di tengah-tengah praktik perekonomian. Namun SDM dalam bidang akad perekonomian di Fakultas Syariah belum semuanya dapat memenuhi kriteria yang ada,” ucap Dr. Martoyo.
Terkait materi pelatihan, Dr. Martoyo akui dapat menjadi peluang baru bagi lulusan Prodi HES.
“Sehingga jika ada pelibatan bagian administrasi dengan nasabah maka dapat menjadi peluang kepada anak HES,” imbuh Dr. Martoyo yang juga Dosen di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Pada pelatihan penyusunan kontrak oleh HMPS HES Fakultas Syariah menghadirkan Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan Achmad Hasan Basri S.H., CCD., M.H selaku dosen fakultas syariah UIN KHAS Jember sebagai pemateri.
Sebagai pemateri pertama, Dr. Firman menyampaikan dasar dari hukum kontrak, termasuk teori-teori yang relevan.
“Dalam pasal 3: 33 NBW misalnya, Suatu perbuatan hukum mensyaratkan suatu akibat hukum yang menjadi tujuan kehendak, yang diungkapkan melalui suatu pernyataan,” jelas Dr. Firman yang juga Pelaksana Bidang Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Jember.
Selain itu, Dr. Firman turut menerangkan mengenai kesepakatan cacat kehendak serta kecakapan untuk membuat perjanjian dalam hukum perdata Indonesia.
“Pasal 1330 BW mengungkapkan yang tidak cakap untuk membuat persetujuan ialah anak yang belum dewasa, orang dalam pengampuan, dan perempuan yang telah kawin,” tambah penulis buku Aspek-Aspek Hukum Perikatan tersebut.
Pemateri kedua, Achmad Hasan Basri dalam pemaparannya berfokus pada langkah penyusunan kontrak mulai persiapan, pelaksanaan, hingga koreksi.
“Langkah persiapan dimulai dari merumuskan secara akurat transaksi yang hendak dilakukan, memahami industri dari transaksi yang akan dilakukan, memahami peraturan perundang-undangan yang melingkupi transaksi, dan mendapatkan preseden,” jelas Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.
Anatomi kontrak turut dalam penjelasan materi oleh Achmad Hasan Basri di hadapan seluruh peserta.
“Secara Umum kontrak terdiri dari bagian pendahuluan yang berisi pembuka, identitas, dan alasan dibuatnya perjanjian, isi yang terdiri dari klausula-klausula, dan penutup yang terdiri atas penutupan serta penempatan tanda tangan,” pungkas Hasan Basri yang juga Ketua Pusat Pelatihan dan Pendidikan (Pusdiklat) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Reporter : Inayah Nurul Izza
Editor : Arvina Hafidzah