syariah@uinkhas.ac.id -

MAHASISWA PKL GELAR WEBINAR, KUPAS TUNTAS DISPENSASI PERKAWINAN: SOLUSI ATAU HAMBATAN?

Home >Berita >MAHASISWA PKL GELAR WEBINAR, KUPAS TUNTAS DISPENSASI PERKAWINAN: SOLUSI ATAU HAMBATAN?
Diposting : Selasa, 08 Mar 2022, 08:59:07 | Dilihat : 724 kali
MAHASISWA PKL GELAR WEBINAR, KUPAS TUNTAS DISPENSASI PERKAWINAN: SOLUSI ATAU HAMBATAN?


Media Center - Dewasa ini peraturan tentang batas minimal umur perkawinan sudah berubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, yang telah diatur dalam  UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974. UU tersebut sebenarnya dijadikan wujud respek pemerintahan sebagai upaya untuk meminimalisir perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyatannya terjadi kontradiktif dari tujuan semula, yakni banyak masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan meskipun harus dilakukan melalui  Pengadilan Agama.

Menanggapi fenomena tersebut Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyelenggarakan webinar hukum di Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A dengan tema “Kontradiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan di Bawah Umur” pada Sabtu (05/03). Acara tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 08.30 WIB-Selesai.

Moh. Ali Syaifudin Zuhri, S. E. I., M. M., sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) menyampaikan bahwa banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum memutuskan untuk menikah.

“Persiapan pernikahan bukan hanya siap secara batiniah ataupun lahiriah saja. Namun juga siap dengan ekonominya, sosialnya, dan sebagainya. Ketika seseorang masih belum siap maka harus puasa terlebih dahulu,” tuturnya dalam sambutan.

Drs. H. M Hayat, S. H., M. H., sebagai Dosen Pamong menjelaskan alasan mahasiswa PKL-nya menyelenggarakan acara ini sebab merasa prihatin terhadap kondisi masyarakat Indonesia terutama yang ada di Banyuwangi terkait  tingginya tingkat pernikahan di usia dini.

“Kalau saya melihat adanya masyarakat yang mengajukan dispensasi perkawinan merupakan bentuk kesadaran untuk taat hukum,” tuturnya dalam opening speech.

Drs. H. Muhammad, M. H., sebagai narasumber pertama sekaligus Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi membahas materi melalui sudut pandang hukum. Dia menyebutkan bahwa seringkali hakim pengadilan agama menjadi sorotan dari berbagai pihak dalam kasus dispensasi perkawinan di bawah umur. Banyak yang mempertanyakan terkait mudahnya memberikan dispensasi perkawinan terhadap pernikahan di usia dini yang mana perlakuan tersebut sudah dilarang.

“Dalam mengabulkan dispensasi perkawinan ini kami telah mempertimbangkan banyak hal dari berbagai sudut pandang. Misalnya ada atau tidaknya alasan mendesak, dari segi kesiapan organ reproduksi, kesiapan ekonomi, kesiapan psikis, kesiapan sosial, dan seterusnya,” ucapnya.

Ia memaparkan dalam Laporan Tahunan Badan Peradilan Agama 2017-2020 terjadi peningkatan angka permohonan dispensasi perkawinan. Tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, kemudian tahun 2019 sebanyak 24. 864 dan terjadi lonjakan di tahun 2020 sebanyak 64.196.

“Nah ini bisa dilihat jika dari 2017 ke 2018 peningkatannya tidak terlalu tinggi, tetapi sejak 2018 dapat kita ketahui bahwa perubahan UU perkawinan itu diubah pada bulan Oktober 2019, dari UU No. 1 Tahun 1976 tentang batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun. Sehingga dapat disimpulkan adanya perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun menjadi penyebab meningkatnya dispensasi perkawinan,” pungkas Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi tersebut.

Muhammad juga menegaskan bahwa pengajuan permohonan dispensasi perkawinan tidak selamanya dikabulkan. Setelah melalui berbagai proses permohonan dispensasi dapat dikabulkan, dicabut bahkan ditolak.

“Namun memang benar bahwa pengajuan permohonan kawin sebanyak 90% pasti dikabulkan. Hal tersebut tidak lain telah mempertimbangan enam hal diantaranya, calon pengantin perempuan telah hamil, sudah melakukan hubungan suami istri, takut terjerumus hubungan seksual, calon pengantin sama-sama mencintai, takut melanggar norma agama dan takut melanggar norma sosial,” tambahnya.

Penyampaian materi dilanjutkan oleh Alfisyah Nurhayati, M. Si., sebagai narasumber kedua sekaligus Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN KHAS Jember membahas materi melalui sudut pandang Pengarustamaan Gender (PUG).

Alfisyah menjelaskan tentang alasan perlunya pembatasan usia perkawinan. Berkaitan dengan tujuan pernikahan yang paling signifikan menurut Islam yakni melanjutkan keturunan. Dengan itu persiapan fisik khususnya kesehatan organ reproduksi menjadi hal yang diperhatikan.

“Usia ideal untuk siap bereproduksi sekitar umur 20-35 tahun. Jika laki-laki menurut kesehatan reproduksi sebenarnya sudah siap. Cuma yang menjadi permasalahan berada pada tanggung jawab psikologis dan sosialnya,” tuturnya.

Ia juga memaparkan terkait konteks UU No. 16 Tahun 2019 merupakan sebuah bentuk tanggung jawab negara untuk membuka keadilan bagi kesetaraan gender warga negaranya.

Selanjutnya dia juga memaparkan bahwa menganjurkan atau membiarkan pernikahan di bawah umur merupakan bentuk kekerasan  terhadap anak.

“Jika tidak ada sesuatu yang urgen dan mendesak untuk melakukan pernikahan maka sebenarnya tugas orang tua untuk menunda pernikahan. Biasanya anggapan orang Jawa ketika sudah menikahkan anaknya dianggap sudah selesai tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Acara yang dimoderatori oleh Fahriza Khoirurozikin selaku Koordinator PKL dari program studi Hukum Keluarga Islam memunculkan dialog hangat dan interaktif di akhir sesi dengan peserta webinar.

 

Reporter: Lia Amelia Rahmah

Editor : Arinal Haq

 

Berita Terbaru

Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah
Tingkatkan Mutu Mahasiswa dibidang Falak : Laboratorium Fasya UIN Khas Jember adakah Pelatihan Praktis Pengukuran Arah Kiblat
06 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;