PERDALAM HUKUM KONTRAK DAN PERJANJIAN, FAKULTAS SYARIAH MENGGELAR ORIENTASI PROFESI NOTARIS BAGI MAHASISWA
Media Center- Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan dalam UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Uul Fathur Rahmah, S.H.I., M.Kn., sebagai narasumber pada acara Workshop dan Orientasi Profesi Notaris bagi Mahasiswa dalam rangka mengembangkan mutu mahasiswa terkait profesi pasca meraih gelar sarjana yang diselenggarakan pada Jum’at - Sabtu (2-3/12/22) di lantai II Gedung Kuliah Terpadu (GKT).
“Kewenangan lainnya dari seorang notaris berdasarkan pasal 15 ayat 2, UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 ialah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat, membukukan surat, membuat copy dari surat asli, melakukan pengesahan kecocokan, memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta, membuat akta risalah lelang,” pungkas Uul, sapaan akrab.
Adapun dalam penjelasan materi “Teknik Penyusunan Kontrak” bagi seorang notaris. Amaliyah Cholily, S.H., S.E., M. Kn. menjelaskan bahwa kontrak memiliki definisi yang berbeda dari perjanjian. Kontrak merupakan bentuk perjanjian secara tertulis dan terikat oleh hukum.
Suatu perjanjian itu tidak sama artinya dengan kontrak sebelum memiliki konsekuensi hukum. Sedangkan perjanjian itu ialah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Selain itu, Amaliyah juga menjelaskan mengenai keterkaitan notaris dengan perikatan perjanjian. Perikatan itu dibagi menjadi undang-undang dan perjanjian. Perjanjian dibagi menjadi lisan dan tertulis, kemudian perjanjian tertulis ada secara bawah tangan dan otentik.
“Perjanjian tertulis secara otentik ini nantinya jatuh ke notaris yang kemudian terdapat waarmerking, legalisasi, dan notarial di dalamnya.” jelas Amaliyah Cholily, S.H., S.E., M. Kn.
Lebih lanjut, Amaliyah juga menerangkan bahwa dalam merancang suatu kontrak atau perjanjian tertulis meski secara bawah tangan (tanpa melibatkan langsung notaris) perlu adanya anatomi kontrak.
“Dalam merancang sebuah kontrak perlu diketahui tentang anatomi kontrak yang meliputi judul, pembukaan, komparisi, premise, isi perjanjian, except clause, dan penutup.” Ucapnya.
Acara berlangsung dengan meriah dan penuh antusias dari mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Reporter : Agift Akmal Maulana
Editor : Moh Ramdhan Harisuddin.