PERDALAM TEKNIK MEDIASI, BEGINI TIPS DAN TRIK DARI PRAKTISI
Media Center- Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang mediasi dalam penyelesaian sengketa. Fakultas Syariah menyelenggarakan kegiatan bertema “Workshop dan Orientasi Profesi Mediator Bagi Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember” pada hari Jum’at-Sabtu 16-17/12/22. Kegiatan tersebut bertempat di lantai II Gedung Kuliah Terpadu (GKT) UIN KHAS Jember.
Kegiatan workshop tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, Hesti Widyo Palupi, S.E., M.M., Pejabat Analis Pengelolaan Keuangan Fakultas Syariah, Rhino Sistanto, S. AP., Dosen Fakultas Syariah, Afrik Yunari, S.H., M.H. selaku moderator, Mediator bersertifikat, Advokat dan Konsultan Hukum, Jani Takarianto, S.H., M.H., CMC selaku narasumber. Hakim Pengadilan Agama Jember, M. Hosen, M.H. selaku narasumber.
Mediasi merupakan salah satu proses Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang melibatkan pihak ke-3 (Mediator) yang membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan secara sukarela. Mediator disini merupakan seorang yang independen dalam proses mediasi yang bertugas membantu dan mendorong Para Pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya dengan iktikad baik.
Jani Takarianto, S.H., M.H., CMC. menjelaskan bahwasannya mediator merupakan pihak ketiga serta bagaimana seorang mediator dalam menjankan profesinya.
“Dalam menjalankan profesinya, seorang mediator harus berpedoman pada kode etik mediator, diantaranya: ketidakberpihakan (netral), tidak ada benturan kepentingan, dapat menjaga rahasia para pihak dan berkewajiban melaporkan proses pelaksanaan mediasi,” jelasnya
Jani akrabnya menambahkan bahwa yang terpenting ketika menjadi mediator, hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana cara menyelesaikan masalah dan bagaimana cara dalam memimpin diskusi agar mediasi dapat berjalan sukses dan menghasilkan win-win solution.
Adapun M. Hosen, M.H.menerangkan tentang poin penting yang berkaitan terhadap pelaksanaan Mediasi di Pengadilan.
“Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Mediasi. Karena merupakan suatu kewajiban, maka apabila tahapan mediasi ini tidak dilalui, maka putusan batal demi hukum.” ujar Hakim Pengadilan Agama Jember tersebut.
Hosen akrabnya memberikan kunci sukses menjadi mediator yakni Ikhtiar Ilahiyyah dan Ikhtiyar Insaniyyah.
Reporter : M. Nur Fadli
Editor : Agift Akmal Maulana