PERKUAT KEILMUAN MAHASISWA BIDANG LEGISLATIVE DRAFTING, FAKULTAS SYARIAH HADIRKAN AKADEMISI HINGGA DPRD
Perancangan peraturan perundang-undangan atau yang lebih dikenal dengan istilah Legislative Drafting merupakan unsur penting di dalam praktik keilmuan hukum yang dalam penyusunannya tentu diperlukan keahlian dan kompetensi di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Mengingat pentingnya Legislative Drafting tersebut, Pada hari Selasa-Rabu (6-7/12/2022), Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember bekerja sama dengan Keluarga Alumni Fakultas Syariah (KAFSYA) UIN KHAS Jember menyelenggarakan kegiatan yang bertema “Legislative Drafting Training Bagi Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember” bertempat di Lantai II Gedung Kuliah Terpadu (GKT) UIN KHAS Jember.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan, wawasan, serta kemampuan Mahasiswa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah (PERDA).
Dihadiri oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Ali Mansur, M.H. selaku narasumber, Akademisi Fakultas Syariah, Abdul Jabar, M.H. juga selaku narasumber, dam moderator dosen Fakultas Syariah, Siti Nur Shoimah, M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. menerangkan bahwa kegiatan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan mahasiswa serta menjelaskan kepada mahasiswa agar tetap optimis meraih kesuksean masing-masing.
“Kegiatan ini sebagai bekal ketika lulus nanti. Mahasiswa tidak boleh pesimis untuk dapat mewujudkan impian dan cita-citanya, sebab setiap orang memiliki kemampuan, kesempatan dan peluang untuk sukses.” terang Wakil Dekan III Fakultas Syariah tersebut.
Dalam materinya, Ali Mansur, M.H. menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam rangkaian pembuatan Peraturan Daerah, salah satunya yakni tahap perencanaan berupa menyusun Naskah Akademik.
“Naskah akademik ini sangat penting, karena di dalamnya memuat aturan-aturan atau materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau berdasarkan hasil riset. Artinya, dalam menyusun Peraturan Daerah harus berpedoman pada naskah akademik yang sudah dibuat.” jelas Mansur yang juga merupakan Alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Adapun Abdul Jabar akrabnya juga menerangkan langkah setelah menyusun naskah akademi dan dalam teknik penyusunan Peraturan Daerah harus sesuai norma dan peraturan.
“Setelah Naskah Akademik disusun, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pembahasan dan evaluasi. Kemudian ditetapkan atau disahkan dan diberikan penomoran, pengundangan atau autentifikasi dan disebarluaskan kepada masyarakat untuk dapat dilaksanakan. Juga dalam teknik penyusunan Peraturan Daerah harus sesuai dengan norma dan peraturan diatasnya, agar dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.” sambung Abdul Jabar, M.H.
Pada akhir kegiatan, kedua Narasumber memberikan pesan dan motivasi kepada mahasiswa agar mahasiswa terus meningkatkan semangat belajar, tidak hanya belajar dari proses perkuliahan, akan tetapi juga belajar dari lingkungan sekitar, informasi di internet, media sosial, mengikuti kegiatan di luar kampus seperti seminar, workshop, dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan agar terbentuk mahasiswa yang berkualitas, baik dari segi ilmu pengetahuan maupun akhlaqnya sehingga siap menghadapi dunia kerja di masa yang akan datang.
Reporter: M. Nur Fadli
Editor : Agift Akmal Maulana