PERTAMA DI PERGURUAN TINGGI INDONESIA, FASYA BUKA PELATIHAN KADER ULAMA UNTUK MAHASISWA
Media Center- Demi wujudkan mahasiswa yang unggul dalam bidang keagamaan khususnya bidang kitab kuning, maka dibutuhkan pelatihan kader ulama yang secara khusus berfungsi sebagai wadah dalam mempersiapkan bekal menjadi ulama muda. Terlebih keahlian membaca kitab kuning menjadi syarat formil untuk menjadi hakim Pengadilan Agama.
Menjawab tantangan itu, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember sukses menggelar Pelatihan Kader Ulama untuk Mahasiswa (PKUM) angkatan pertama pada Sabtu 27/11. Acara ini digelar secara eksklusif di Aula VIP Lantai 2 Fakultas Syariah.
Acara tersebut dihadiri oleh narasumber hebat yang merupakan ulama terkemuka propinsi Jawa Timur, di antara KH. Ma’ruf Khozin sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. sebagai Ketua MUI Jember.
“Tidak hanya praktik keilmuan, pendidikan moralitas melalui pembelajaran kitab klasik juga perlu dimiliki oleh mahasiswa. Seperti korelasi jenjang karir hakim dengan syarat memiliki mampu membaca kitab kuning,” ungkap Abdul Jabbar, S.H., M.H. Kepala Laboratorium Fakultas Syariah.
Untuk menjadi ulama, seseorang harus melewati proses yang sangat panjang dalam menuntut ilmu, membentuk adab dan akhlak, serta menumbuhkan ketaqwaan kepada Allah.
Abdul Jabbar, S.H., M.H. mengatakan bahwa, terselenggaranya acara ini berangkat dari beberapa pertimbangan, salah satunya adalah menunjang karir sarjana hukum yang mengharuskan bisa membaca kitab kuning.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. menyatakan bahwa, acara ini merupakan satu-satunya pelatihan kader ulama yang ditujukan kepada mahasiswa untuk menjadi ulama yang akademisi dan bisa dikatakan satu-satunya di Indonesia.
“Harapan kami agar mahasiswa tahu terlebih dahulu tahu esensi dari ulama, di antaranya sebagai orang yang alim, ahli ibadah, tidak terikat dengan dunia dan peka dengan realita sosial,” ujar Guru Besar UIN KHAS Jember dalam sambutannya.
Pada sesi pertama yang disampaikan oleh Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. tentang Orientasi Metode Baca Kitab Kuning dengan menggunakan metode Al-Bidayah.Kiai Haris menegaskan bahwa, kunci seseorang yang menyatakan komitmen dalam ilmu agama adalah menguasai nahwu sharaf.
“Kalau kita bergerak di bidang keagamaan, maka wajib mengerti kitab. Karena sumber utama umat Islam adalah Al-Quran dan Hadist yang menggunakan Bahasa Arab. Dan kunci memahami Bahasa dua sumber itu adalah dengan menguasai nahwu sharaf, ”terang Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bidayah itu.
Metode Al-Bidayah merupakan orientasi metode baca kitab kuning yang menawarkan sistem berpikir secara maksimal. Dibutuhkan konsistensi kebijakan dan waktu yang banyak untuk mampu memahami kitab kuning.
Dalam penjelasannya, faktor memengaruhi keberhasilan pembelajaran kitab kuning, di antaranya kebijakan yang konsisten, tenaga pengajar yang kompeten, peserta didik yang semangat dan idealis, buku ajar yang standar, metode yang berkarakter dan lingkungan yang kondusif.
“Yang perlu dicatat ada empat kunci belajar kitab kuning, yaitu rajin hafalan, sistematis, rasional dan terpenting istiqomah, ”tegas Kiai Haris.
Di akhir penyampaian, Kiai Haris menganjurkan peserta untuk melalui tahapan dalam belajar kitab kuning dengan menghafal Qawaid, Mufradat serta tathbiq.
“Minimal waktu yang dibutuhkan untuk belajar kitab kuning adalah tiga jam. Satu jam untuk qawaid, satu jam untuk mufradat dan satu jam untuk tathbiq. Cintai tantangan dan targetkan diri untuk belajar, ”tutur Dosen Fakultas Ushuludin Adab dan Humaniora UIN KHAS Jember itu.
Sesi kedua disampaikan oleh KH. Ma’ruf Khozin mengenai pembahasan Fatwa dan Metode Pengambilannya. MUI mendefinisikan bahwa fatwa adalah suatu masalah keagamaan yang telah disetujui oleh anggota Komisi dalam rapat komisi.
“Klasifikasi fatwa berdasarkan tema adalah ekonomi syariah, produk halal dan masalah keagamaan. Kesemuanya itu menggunakan tiga pendekatan yaitu nash qath’I, qauli dan manhaji,” tuturnya.
Untuk memperkuat pemahaman, Kiai Ma’ruf mencontohkan fatwa tentang hukum halal memberi pupuk dengan kotoran najis walaupun najis mughallzah, disertai makruh. Contoh lain adalah Fatwa No. 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa serta fatwa penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.
“Sebelum fatwa ditetapkan, dilakukan kajian komperehensif terlebih dahulu, obyek dan rumusan masalah serta dampak sosial keagamaan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syariah) yang berkaitan dengan masalah tersebut, ”ujar Kiai Ma’ruf dalam materinya.
Acara berjalan secara partisipatif diikuti oleh 50an mahasiswa mulai dari lintas Fakultas hingga Perguruan Tinggi. Sebagai tindak lanjut dalam acara ini, Laboratorium Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menginisiasi pembentukan komunitas kajian Keagamaan dan kitab kuning di lingkungan Fakultas Syariah.
“Tidak hanya untuk menunjang karir, tapi juga memudahkan memahami bahasa Arab sebagai bahasa pedoman hidup kita yakni Al-Qur’an dan Hadist,” pungkas Syifaul Hisan yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Reporter: Siti Junita
Editor: Nury Khoiril Jamil