syariah@uinkhas.ac.id -

RESENSI BUKU : PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Home >Berita >RESENSI BUKU : PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Diposting : Minggu, 10 Apr 2022, 07:43:44 | Dilihat : 1895 kali
RESENSI BUKU : PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA INDONESIA


Judul Buku        : Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia

Penulis            : Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., Dr. Cora Ely Novlatis, S.H., M.H.,  Mustajib, S.H., M.H

Editor                 : M.Imron Zamroni Ali, S.H.

Peresensi        : Khulaila Inda Fikriyah, Mahasiswa Semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Tebal Halaman  : 283 Halaman

Penerbit             : Pena Salsabila

Tahun Terbit       : 2022

ISBN                  : 978-623-6935-22-4

Sejak amandemen UUD 1945, Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia bergerak dinamis. Berbagai kajian ilmiah pun digelar untuk menemukan jalan keluar dan gagasan terbaik demi penguatan kelembagaan Negara Indonesia. Buku dengan judul "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia" merupakan buku yang sangat komprehensif menjelaskan tentang dinamika perubahan Hukum Tata Negara di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945.

Hadirnya buku ini juga memudahkan mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum dalam menemukan referensi terkait hukum ketatanegaraan. Karena selama ini referensi terkait HTN masih terbatas. Sesuai dengan judulnya, buku ini mengupas semua hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Mulai dari pengertian dan ruang lingkup HTN, bagaimana hubungan HTN dengan ilmu lainnya, sejarah HTN, struktur ketatanegaraan, sumber HTN di Indonesia, mekanisme penyusunan lembaga negara pasca perubahan  UUD 1945, hubungan antar lembaga negara, partai politik, pemilihan umum, otonomi daerah, dan terakhir pembahasan tentang warga negara dan hak asasi manusia.

Bagian awal buku ini menjelaskan tentang definisi HTN. Dalam beberapa bahasa, istilah HTN memiliki sebutan yang berbeda. Namun, secara garis besar memiliki pemaknaan yang sama bahwasanya HTN merupakan seperangkat hukum tentang organisasi, lembaga, kekuasaannya dan hubungan antar lembaga atau organisasi. Termasuk juga hubungan negara dengan warga negaranya. Adapun yang menjadi objek kajian dalam HTN adalah lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, kekuasaan lembaga negara, Hak Asasi Manusia (HAM) dan wilayah suatu negara. HTN sebagai ilmu yang menjelaskan tentang pengetahuan dasar-dasar teoritis yang berkaitan dengan negara juga pasti bersinggungan dengan ilmu politik, administrasi negara, perbandingan antar konstitusi, dan hukum internasional.  

Bagian selanjutnya mengupas mengenai sejarah ketatanegaraan yang terbagi ke dalam beberapa periode, yaitu : Periode Tahun 1945-Tahun 1949 (UUD 1945), Tahun 1949-Tahun 1950 (KRIS), Tahun 1950-Tahun 1959 (UUDS), Tahun 1959-Sekarang (berlakunya kembali UUD 1945, yang terbagi menjadi 3 masa yakni Tahun 1959-1966, Tahun 1966-Tahun 1999 dan Tahun 1999-Sekarang. Pembagian dalam 3 masa ini adalah berkaitan dengan pergantian pemerintahan dan terjadinya amandemen terhadap UUD 1945).

Dalam ilmu hukum perbandingan tata negara, terdapat dua istilah yang biasa digunakan yaitu hukum perbandingan dan perbandingan hukum. Menurut Suitens Bourgis, perbandingan hukum tidak tergolong cabang hukum dan bukan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti hukum perdata hukum dagang, HTN dan HI. Adanya perbandingan hukum diterapkan sebagai metode untuk melakukan perbandingan terhadap HTN dari dua Negara atau lebih. Tujuannya untuk memperoleh penjelasan dari suatu hal tertentu dan mencari jalan keluar tentang suatu hal. Dengan metode perbandingan, kita akan memperoleh informasi serta kejelasan mengenai suatu sistem pemerintahan negara yang diperbandingkan dan mengetahui jalan keluar dari persoalan yang hampir sama.

Struktur dalam ketatanegaraan juga menjadi pembahasan penting. Pola ketatanegaraan suatu negara bisa dilihat dari konstitusi atau undang-undang yang berlaku di dalamnya. Konstitusi merupakan norma dasar, yang mempunyai kedudukan paling tinggi dalam sistem bernegara. Jika dilihat dari segi hakikat negara, negara modern dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau federal. Ciri-ciri yang ada pada suatu Negara kesatuan adalah, pertama supremasi lembaga perwakilan rakyat pusat, kedua tidak adanya badan-badan bawahan yang mempunya kedaulatan.

Adapun negara serikat atau federal adalah Negara yang di dalamnya terdapat dua atau lebih negara yang sederajat dan bersatu karena tujuan-tujuan tertentu yang sama. Kemudian Untuk membedakan negara federasi dengan negara serikat dapat dilihat pada kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Di dalam negara kesatuan, berada pada pemerintahan federal. Sedangkan Negara federasi wewenang pemerintah federal dirumuskan secara rinci dan wewenang lainnya berada pada negara lain.

Ketiga penulis adalah pakar hukum yang tentu sangat mengetahui kebutuhan pelajar hukum, sehingga substansi dalam buku ini sangat lengkap. Oleh karena itu, buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa maupun dosen hukum atau bahkan orang-orang yang ingin belajar mengenai ilmu hukum, terutama Hukum Tata Negara. Sebab, sistematika penulisan yag runtut dan penggunaan bahasa mudah dipahami akan sangat membantu para pembaca untuk memahami isi bukunya.

 

Peresensi : Khulaila Inda Fikriyah

Editor : Arinal Haq

 

Berita Terbaru

Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah
Tingkatkan Mutu Mahasiswa dibidang Falak : Laboratorium Fasya UIN Khas Jember adakah Pelatihan Praktis Pengukuran Arah Kiblat
06 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;