TANGGAPI NEW KUHP, JAKSA RI SEBUT KUHP BARU BERSIFAT SYARIAH
Media Center - Tanpa henti dilakukan dalam menambah kualitas mahasiswa, Fakultas Syariah UIN KH Achmad Siddiq kembali gelar Seminar Nasional dengan tema "New KUHP : Peluang dan Tantangan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Di Era 4.0. Acara tersebut diselenggarakan pada Rabu (30/08/2023) bertempat di Aula Perpustakaan UIN KHAS Jember.
Turut hadir Prof. Dr. H. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., selaku Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. H. Hefni Zein, M.M., selaku Wakil Rektor III UIN KHAS Jember, dan dua narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yakni, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., dan Achmad Hasan Basri, S.H., M.H. serta Muhammad Aenur Rasyid, S.H.I., M.H., sebagai moderator.
Dalam materinya, Hendri (sapaan akrabnya) mengungkapkan bahwa KHUP baru yang muncul bersifat Syariah. Hal ini tentu memberikan peluang besar terhadap mahasiswa yang ber-almamater syariah. Begitu juga, mahasiswa syariah memiliki kesempatan dalam menuangkan penyusunan Raperda yang nantinya dikompilasikan pada peraturan pemerintah, salah satu diantaranya yaitu hukum adat yang memiliki keadilan berbeda dimasing-masing daerah.
"Prospek atau pelaksanaan KUHP baru itu sangat syariah," terang Kepala Bagian Sunproglapmil Setjampidum Kejaksaan RI.
Hendri menjelaskan bahwa di era sekarang telah memasuki revolusi 4.0. Era ketika orang-orang dalam kehidupannya tidak lepas dari sentuhan teknologi. Munculnya keadaan seperti ini menimbulkan tantangan baru. Menjadi sebuah tuntutan bagi pengguna teknologi agar memanfaatkan teknologi sebaik mungkin. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tantangan era 4.0 yakni bagaimana agar teknologi dapat memanusiakan manusia. Kondisi demikian yang nantinya sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Dunia sudah mengarah tidak hanya sekedar pemenjaraan, penindasan, dan retributif. Justru sudah mengarah terhadap keadilan restoratif," ujarnya yang juga alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Di sisi lain, Hendri mengatakan bahwa akselerasi kejahatan selalu melampaui pembuatan hukum, regulasi, dan sebagainya. Hal itu tidak pasti, namun kecenderungan kreatifitas kejahatan itu lebih cepat dibandingkan dengan cepatnya produksi hukum.
"Ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua. Lahirnya KUHP baru bisa dikatakan telat, tapi mau tidak mau harus diterapkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Achmad Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan warisan dari kolonial belanda. Mengutip ucapan J.E. Jonkers dalam bukunya Pengantar Hukum Hindia Belanda bahwa penerapan Hukum Pidana Belanda tidak sesuai dengan apabila diterapkan di Hindia Belanda. Hal itu dikarenakan kondisi dan keadaan masyarakat yang berbeda.
"Itu salah satu faktor semangat untuk melakukan perubahan di KUHP kita," ujar Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Kendatipun KUHP telah berbasis Nasional, Hasan (sapaan akrabnya) menyebutkan bahwa substansi KUHP Nasional 80% rumusan-rumusan yang termuat mengadopsi KUHP lama. Hal itu dikarenakan pemberlakuan universalisme hukum.
"Seluruh dunia Universalism pidana itu sama, misalnya ketika di Jepang merampok pidana, ya di Indonesia juga pidana," jelasnya yang juga Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Reporter : Moh Ramdhan Harisuddin
Editor : Agift Akmal Maulana