TRANSFORMASI BUDAYA DIGITAL, WADEK II UNGKAP DIGITALISASI PELAYANAN BIDANG HUKUM KELUARGA DALAM WEBINAR KOMINFO
Media Center- Dalam rangka menggerakkan literasi digital di Indonesia, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) mengadakan webinar Gerakan Literasi Pandu Digital Indonesia 2022 pada Rabu (19/10) bertemakan Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Digital di Bidang Hukum Keluarga.
Webinar yang dilaksanakan melalui Zoom tersebut menghadirkan A. Zulchaidir Ashary yakni CEO Pena Enterprise, Dr. Sri Lumatus Saadah, M.H.I., yakni Dosen Mata Kuliah Hukum Perdata Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, dan Saeroni, S.Ag., M.H. selaku Direktur Labsos Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta sebagai pemateri.
Menyampaikan Keynote Speech ialah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Republik Indonesia, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M yang mengungkapkan tuntutan dinamisasi terkait transformasi digital.
“Salah satu upaya pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informasi ialah dengan memberikan dedikasi kepada masyarakat terkait literasi digital,” tegas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2012-2015 tersebut.
Pada kesempatan yang diberikan sebagai narasumber, Zulchaidir menjelaskan mengenai definisi internet sebagai sumber informasi, ide, dan inspirasi.
“Dengan internet kita bisa melakukan apa saja, banyak hal yang kita bisa lakukan. Alasan utama mengakses internet untuk mencari informasi-informasi baru, ide-ide baru, inspirasi-inspirasi baru,” ungkap CEO Pena Enterprise tersebut.
Perubahan digital yang tidak dapat dihindari setiap tahunnya menjadi hal yang ditegaskan oleh Zulchaidir.
"Kita nggak tahu kedepannya inovasi mesin pencarian akan seperti apa, tetapi yang wajib diketahui adalah paham dalam penggunaan dan pemanfaatannya," ucap Zulchaidir di hadapan peserta webinar.
Dosen Ilmu Hukum Perdata Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Sri Lumatus sebagai narasumber memaparkan dalam materinya latar belakang tantangan dalam budaya digital.
“Latar belakang permasalahan budaya digital yaitu, menipisnya wawasan kebangsaan, sopan dan santun, hilangnya budaya Indonesia diganti oleh budaya asing, kurangnya pemahaman akan hak-hak digital, kebablasan dalam berekspresi diri, hilangnya batas privasi, dan pelanggaran hak cipta dan karya intelektual,” tutur Sri yang juga Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Solusi yang diberikan oleh Sri Lumatus dalam penjelasannya ialah kesadaran untuk berpegang teguh pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Menjadikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pegangan atau landasan bermedia digital,” imbuh Asesor BANPT dan Reviewer Pendirian PT/Prodi Baru Diktis tersebut.
Berkaitan dengan digitalisasi pelayanan publik di bidang hukum keluarga, Sri Lumatus menerangkan bentuk pengaplikasiannya secara nyata saat ini.
“Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi) merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelayanan pengadilan yang modern berbasis teknologi informasi di era digitalisasi 4.0,” tambah Dosen Perdata Islam Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tersebut.
Selain di bidang peradilan, Sri Lumatus ungkap kemudahan layanan KUA sebagai dampak digitalisasi sistem.
“Sistem Informasi Manajeman Nikah (Simkah) adalah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara daring,” pungkas Sri Lumatus.
Webinar tersebut terselenggara dengan hangat melalui diskusi oleh peserta yang berasal dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.
Reporter : Agift Akmal Maulana
Editor : Arvina Hafidzah