WEBINAR FAKULTAS SYARIAH DAN APSI JEMBER: PROFESI ADVOKAT MULIA KARENA MENEGAKKAN KEADILAN
Media Center- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jember berkolaborasi dengan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menyelenggarakan Webinar “ Bincang Santai Profesi Advokat” pada Senin (14/2). Webinar yang merupakan pra-acara Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) Angkatan III DPC APSI Jember diselenggarakan melalui Zoom Meeting pukul 15.00 WIB-selesai.
Ketua DPC APSI Jember, M. Hasby As Siddiqi, S.H.I. menyampaikan bahwa advokat syariah harus memiliki karakter khusus dari advokat yang lain.
“Sebagai advokat syariah, kita memiliki nilai plus yakni memahami dunia keislaman, meliputi perkara waris, zakat, wakaf dan berbagai macam ekonomi syariah. Kita harus lebih unggul dalam hal ini sehingga bisa berkompetensi dengan advokat lain di luar perkara islam,” tutur Hasby dalam sambutannya.
Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menyebutkan bahwa profesi advokat adalah salah satu profesi yang dijadikan tujuan oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, terbukti dengan banyaknya alumni yang berprofesi sebagai advokat.
“Tidak keliru jika banyak alumni memilih menjadi advokat. Profesi advokat adalah profesi yang terhormat karena merupakan salah satu penegak hukum yang memperjuangkan keadilan,” ungkap Guru Besar UIN KHAS Jember yang sekaligus membuka acara webinar sore itu.
Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. sebagai narasumber membahas materi dengan lebih khusus mengenai perjalanan sarjana syariah yang berjudul “Mengawal Peluang Profesi Advokat Sarjana Syari’ah Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat”. Menurutnya, dalam dinamika pembentukan hukum dan lembaga hukum di Indonesia, hukum islam dan sarjana syariah masih dikesampingkan.
“Seharusnya peluang profesi hukum ini dibuka kepada siapapun jika kita konsisten dengan asas Equality Before the Law, bahwa kita memiliki kesamaan dimuka hukum,” tuturnya yang juga Wakil Dekan III Bagian Kemahasiswaan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang profesi advokat, peluang sarjana syariah untuk memasuki dunia advokat semakin terbuka, terutama Pasal 2 ayat 1 beserta penjelasannya.
“Secara yuridis, dasar hukum ini menjelaskan bahwa sarjana syariah memiliki peluang yang sama dengan sarjana hukum untuk menjadi advokat disemua lingkungan peradila,.” tambah Dosen Fakultas Syariah itu.
Acara yang dimoderatori oleh Honainah, S.H. berjalan secara interaktif dan antusias yang diikuti oleh ratusan peserta diseluruh Indonesia.
Reporter: Robiatul Adawiyah
Editor: Siti Junita