WEBINAR SYARIAH UIN JEMBER, ROIS SYURIYAH PBNU PAPARKAN TIGA MANHAJ IJTIHAD ULAMA
Media Center-Membahas persoalan maqashid syariah selalu membawa salam hangat tersendiri bagi publik keagamaan terkhusus mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Akhir-akhir ini, topik bahasan salah satu teori ushul fiqih ini digemari banyak orang sebagai wahana aktualisasi pemikiran salaf dalam menghadapi zaman yang sedemikian kompleks.
Dalam rangka mewadahi keinginan tersebut, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember mengadakan Webinar Nasional “Ijtihad, Maqashid Syariah, dan Perkembangan Fiqih Kontemporer”. Acara berlangsung pada Rabu (29/9) mulai pukul 09:00 WIB melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube.
Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. M. Noor Harisuddin, M.Fil. dan menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Rais Syuriah PBNU, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir. MA., Pakar Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Busriyanti, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Nurul Himmah, Lc., M.HI.
Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I menjelaskan bahwa salah satu cara menjalankan ijtihad adalah dengan menggunakan perspektif maqashid Syariah. Para ulama terdahulu telah berdiskusi dan mengembangkan maqashid syariah. Alal Fasi dalam kitabnya Maqashid As-Syariah Al Islamiyyah wa Makarimuha mendefinisikan maqashid syariah sebagai tujuan dari syariat dan rahasia-rahasia dari hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
“Fiqih bila didefinisikan adalah ma’rifatul ahkami asy-syar’iyati allati toriquha al-ijtihad (mengetahui hukum-hukum syar’I dengan metode ijtihad), Impelentasi Fiqih sebagai hukum Islam pada sisi lain juga menunjukkan ketaatan kepada Allah, salah satunya adalah melakukan kepatuhan kepada hukum-hukum fiqih,” tutur Guru Besar UIN KHAS Jember tersebut dalam sambutannya.
Pada awal penyampaian materi, Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA. menerangkan tujuan adanya maqashid Syariah.
“Untuk menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga keturunan, dan menjaga harta sebagai Tsamrotul Ijtihad / produk ijtihad bagi kita untuk memahami karakter bahasa yang digunakan dalam berijtihad, mengetahui latar belakang turunnya ayat dan kehadiran hadits yang berkaitan dengan tujuan bersyariat,” terangnya yang juga Pakar Ushul Fiqih dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo yang juga Rois Syuriyah PBNU tersebut.
Dalam pembagian Tsamrotul Ijtihad ada tiga manhaj yang penting untuk diketahui, “Seperti manhaj bayani (untuk penetapan hukum dari nash-nash), manhaj qiyasi (metode penetapan hukum dengan pendekatan qiyas), dan manhaj maqashidi (tujuan melaksanakan hukum dan nash syariat),” tambah kiai kharismatik yang juga Ketua MUI Pusat.
Di sisi lain, Dr. Busriyanti, M.Ag. mengungkap ada beberapa hal yang diikuti sebagai kompas tujuan dalam maqashid syariah al-iqtishadiyah (tujuan moneter dan ekonomi islam).
“Diantaranya keimanan (tauhid), keseimbangan dunia akhirat (tawazun), adil (al-adalah), menghindari kerusakan (dar’ul mafasid), kemerdekaan dan kebebasan yang bertanggung jawab (al-hurriyah), kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh umat manusia (maslahah al-ummah), dan persaudaraan universal (al-ukhuwah),” jelasnya yang sekaligus Kaprodi Hukum Ekonomi Islam UIN KHAS Jember itu.
Menurutnya, maqashid syariah al-iqtshadiyah ini bisa menjadi terobosan baru dalam dunia ushul fiqih kontemporer, menyetarakan kekuatan ekonomi tanpa dihantui batas-batas kelas dan mengikuti perkembangan zaman.
“Maqashid syariah al-iqtishadiyah ini bisa menjaga keselamatan dan kebaikan, menghindari mafsadat dan memelihara kemaslahatan umum, dalam sudut pandang ekonomi, pembahasan ini layak patut dilanjutkan” tambahnya.
Nurul Himmah, Lc., M.HI, nara sumber terakhir yang menyatakan bahwa tujuan hukum islam sebagai social engineering dan social control.
“Artinya untuk membangun masyarakat yang bermoral, berperadaban dan penuh rasa kasih sayang sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutur Dosen UNESA itu.
Maqashid Syariah juga memegang peran penting dalam kehidupan, salah satunya mengetahui hukum yang bersifat kulli maupun juz’iy sehingga menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Kasus terkini yang dikembangkan melalui konsep maqashid syariah, seperti wanita yang bepergian tanpa mahrom (kecuali bila wanita tersebut pergi untuk menunaikan ibadah haji), perkembangan seni budaya yang kian beragam, sholat jumat online karena pandemi, dan transaksi online yang sudah menjamur dikalangan masyarakat Indonesia dan dunia” pungkas Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu.
Acara yang dimoderatori oleh Rumawi, S.H., M.H. berjalan secara antusias oleh 600 peserta lebih dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.
Reporter : Ali Akbar Masyayih
Editor: Siti Junita